Selasa 23 Aug 2011 12:26 WIB

Penetapan Tersangka Kasus Pemalsuan surat MK tak Sesuai

Rep: Esthi Maharani / Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penetapan mantan panitera Mahkamah Konstitusi (MK), Zainal Arifin Hoesein

sebagai tersangka kasus surat palsu dinilai tak sesuai. "Dalam pemeriksaan, Mashuri Hasan sudah menyatakan siapa yang menolongnya membuat surat palsu," kata Ketua Komisi II, Chairuman saat ditemui, Selasa (23/8).

Menurutnya, pada eksekusi yang dilakukan kepolisian justru nama yang diakui Mashuri Hasan tidak ditetapkan sebagai tersangka. Meski tak menyebut nama, tetapi saat ditanya kemungkinan Andi Nurpati dan Dewi Yasin Limpo yang memberikan pertolongan, terlibat, dan seharusnya menjadi tersangka, Chairuman tersenyum.

"Ketika Zainal ditetapkan sebagai tersangka, saya tidak kaget. Tapi, penetapan ini aneh. Sebab, Dia yang tanda tangannya dipalsukan dan surat MK yang dipalsukan, kok malah dia yang dijadikan tersangka," katanya penuh heran.