REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penetapan mantan panitera Mahkamah Konstitusi (MK), Zainal Arifin Hoesein
sebagai tersangka kasus surat palsu dinilai tak sesuai. "Dalam pemeriksaan, Mashuri Hasan sudah menyatakan siapa yang menolongnya membuat surat palsu," kata Ketua Komisi II, Chairuman saat ditemui, Selasa (23/8).
Menurutnya, pada eksekusi yang dilakukan kepolisian justru nama yang diakui Mashuri Hasan tidak ditetapkan sebagai tersangka. Meski tak menyebut nama, tetapi saat ditanya kemungkinan Andi Nurpati dan Dewi Yasin Limpo yang memberikan pertolongan, terlibat, dan seharusnya menjadi tersangka, Chairuman tersenyum.
"Ketika Zainal ditetapkan sebagai tersangka, saya tidak kaget. Tapi, penetapan ini aneh. Sebab, Dia yang tanda tangannya dipalsukan dan surat MK yang dipalsukan, kok malah dia yang dijadikan tersangka," katanya penuh heran.
Ia sempat mempertanyakan dan menyayangkan tidak adanya tindakan tegas dari kepolisian terhadap Andi Nurpati. Sebab, dari beberapa kali rekonstruksi yang dilakukan kepolisian, Andi Nurpati tidak datang.
Padahal, Andi sudah diundang. "Artinya dia tidak mengindahkan penyidik. Tapi kok tidak ada penindakan untuk itu. Polisi harusnya profesional," katanya dengan nada kesal.
Menurutnya, panja mafia pemilu masih akan tetap melakukan konfrontasi mengenai kasus ini ke sejumlah pihak setelah hari raya Idul Fitri. Meskipun ditegaskannya tak melulu terfokus pada surat palsu MK karena banyak laporan serupa yang dianggap perlu ditindaklanjuti.
Pada pekan lalu, Mabes Polri menetapkan mantan panitera MK, Zainal Arifin Hoesein. Hingga saat ini, sudah ada dua tersangka dalam kasus surat palsu MK.