Selasa 23 Aug 2011 12:32 WIB

Disita, Jutaan Rokok Tanpa Cukai

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jawa Timur I menyita sekitar enam juta batang rokok dan 252 botol minuman beralkohol yang tidak disertai cukai resmi. Ada juga sebagian produk yang menggunakan cukai palsu.

"Kami menerima laporan dari masyarakat dan melakukan penyelidikan hingga terungkap kasus ini," ujar Kasi Penindakan dan Penyidikan Eko Darmanto kepada wartawan di Surabaya, Selasa (23/8).

Pihak Bea Cukai meringkus dua tersangka berinisial M untuk tersangka rokok dan berinisial R untuk tersangka kasus minuman mengandung etil alkohol.

Kedua tersangka dijerat Pasal 54 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Akibat kejadian ini, keuangan negara dirugikan sebesar Rp 1,1 miliar. Penindakan ini merupakan hasil kerja keras petugas selama Februari hingga Agustus 2011, katanya.

Total ada sembilan kali penindakan di bidang cukai terkait hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol. "Hal ini tidak lepas dari peran serta aktif masyarakat dan pihak-pihak dalam menanggulangi peredaran barang cukai yang tidak sesuai ketentuan," kata Eko.

Penindakan dilakukan di beberapa tempat yang dicurigai rawan terjadi penyelundupan seperti perusahaan ekspedisi jasa titipan atau pengiriman antarpulau, tempat pemuatan barang, lokasi gudang penyimpanan dan beberapa lokasi lainnya.

Bea Cukai membongkar kasus itu di tempat ekspedisi, antara lain di kawasan Jalan Semut Indah, Jalan Teluk Kumai, Jalan Kalimas, Jalan Kalianget, dan beberapa kompleks ruko ekspedisi lainnya.

Modus operandi yang dilakukan, kata Eko, dengan memberitahukan secara tidak benar mengenai isi barang kiriman dengan menggunakan nama dan alamat fiktif, baik pengirim maupun penerimanya.

"Biasanya memang seperti itu, pelaku menggunakan nama dan alamat palsu. Semua barang bukti sudah kami sita dan ditetapkan sebagai barang dikuasai negara," ucapnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement