Selasa 23 Aug 2011 13:13 WIB

Zainal Arifin Kembali Jalani Pemeriksaan di Bareskrim

Red: Ajeng Ritzki Pitakasari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan panitera Mahkamah Konstitusi (MK), Zainal Arifin Husein kembali menjalani pemeriksaan di Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, setelah statusnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat putusan MK.

Zainal Arifin saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polri didampingi kuasa hukumnya, Andi M. Asrun. Zainal pada hari Senin (22/8) telah menjalani pemeriksaan selama delapan jam.

"Sekarang pendalaman, kemarin banyak pertanyaan," kata Zainal, saat hendak memasuki Gedung Bareskrim Polri di Jakarta, Selasa. Sementara itu, kuasa hukum Zainal Arifin, Asrun menyatakan keheranannya atas keterangan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar yang menyatakan Zainal Arifin adalah konseptor surat palsu.

"Saya merasa heran, kaget dengan keterangan Boy bahwa Pak Zainal adalah konseptor surat palsu," kata Asrun. Menurut dia, Boy tidak mengerti persoalan, karena justru Zainal Arifin yang melaporkan ke Mabes Polri terkait dugaan pemalsuan surat putusan MK.