Selasa 23 Aug 2011 14:05 WIB

Kurator Puguh Wirawan Didakwa Melakukan Suap

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Siwi Tri Puji B
Pengadilan Tipikor
Pengadilan Tipikor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (23/8),  menggelar sidang perdana kasus suap hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korups (KPK) membacakan dakwaan bagi kurator Puguh Wirawan.

Oleh JPU, Puguh didakwa menyuap hakim pengawas Kepailitan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifuddin di rumah kediamanya  pada 1 Juni 2011. Puguh telah memberi sesuatu yaitu uang sebesar Rp 250 juta kepada Syarifuddin.

"Maksud terdakwa memberikan uang sebesar Rp 250 juta kepada Syarifuddin adalah agar Syarifuddin selaku hakim pengawas memberikan persetujuan perubahan atas asset boedel pailit SHGB 7251 menjadi asset non boedel pailit tanpa penetapan Pengadilan," tutur Zet Tadung Allong saat membacakan dakwaanya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (23/8).

Atas perbutannya, Puguh  dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a jo Pasal 18 ayat 1 huruf a UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi. Adapun ancaman hukuman maksimal dari sangkaan pidana tersebut adalah hingga lima tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement