Selasa 23 Aug 2011 15:40 WIB

Mahfud MD Jadi Saksi Meringankan Zainal Arifin Hoesein

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
Panitera Mahkamah Konstitusi, Zainal Arifin, saat dimintai keterangan dalam rapat dengan Panja Mafia Pemilu di Komisi II, Gedung DPR, Jakarta.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Panitera Mahkamah Konstitusi, Zainal Arifin, saat dimintai keterangan dalam rapat dengan Panja Mafia Pemilu di Komisi II, Gedung DPR, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kuasa hukum Zainal Arifin Hoesein telah mengajukan empat orang saksi yang meringankan kepada penyidik Bareskrim Polri yang menangani kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua MK, Mahfud MD merupakan salah satu saksi meringankan yang diajukan Zainal Arifin.

"Mahfud MD, insya Allah, kemarin (22/8) sudah konfirmasi (untuk jadi saksi meringankan)," kata salah satu kuasa hukum Zainal Arifin, Ahmad Rifai, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/8).

Rifai memaparkan empat orang saksi meringankan tersebut, selain Mahfud MD, yaitu Maria Farida Indrati Soeprapto dan Haryono yang merupakan hakim MK serta Yudan, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Para saksi tersebut akan meringankan posisi Zainal Arifin yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dituding sebagai pengonsep surat palsu MK.

Menurutnya, untuk sementara pemeriksaan Zainal Arifin telah dianggap selesai, namun ia tidak dapat memastikan penyidik tidak akan memanggil kliennya itu untuk diperiksa lagi. Dalam lanjutan pemeriksaan ini, Zainal dicecar sebanyak 18 pertanyaan.