Selasa 23 Aug 2011 16:17 WIB

Zainal Arifin: Andi Nurpati Tahu Surat Tanggal 17 Agustus 2009 Asli

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
Panitera Mahkamah Konstitusi, Zainal Arifin, saat dimintai keterangan dalam rapat dengan Panja Mafia Pemilu di Komisi II, Gedung DPR, Jakarta.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Panitera Mahkamah Konstitusi, Zainal Arifin, saat dimintai keterangan dalam rapat dengan Panja Mafia Pemilu di Komisi II, Gedung DPR, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tersangka yang juga mantan panitera pengganti Mahkamah Konstitusi (MK), Zainal Arifin Hoesein mengungkapkan surat asli MK tertanggal 17 Agustus 2009 telah diberikan kepada mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Andi Nurpati di Jak TV. Ia pun menegaskan Andi Nurpati mengetahui surat tersebut merupakan surat penjelasan MK yang asli.

"Saya yakin dia tahu, karena dia meminta surat penjelasan MK untuk sidang pleno KPU," kata Zainal Arifin usai pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/8). Zainal keluar dari Bareskrim Mabes Polri pada pukul 14.20 WIB.

Zainal memaparkan setelah pembuatan surat pada 17 Agustus 2009 pada pukul 15.00 WIB, surat itu diantar oleh dua orang staf MK ke kantor KPU yaitu Nallom Kurniawan dan Mashuri Hasan. Namun ternyata di kantor KPU tidak ada orang, hanya seorang satpam.

Ia pun menghubungi Andi Nurpati sebagai salah satu komisioner KPU saat itu. Kenapa menghubungi Andi Nurpati, Zainal beralasan dalam surat permohonan penjelasan KPU terdapat nomor faksimili Andi Nurpati. Saat dihubungi, lanjutnya, Andi Nurpati mengatakan agar memberikan surat itu ke dirinya. "Dia bilang, 'Saya lagi ada acara di Jak TV'. Ya sudah, saya suruh diantar ke sana," ujarnya.

Mengenai surat MK palsu tertanggal 14 Agustus 2009, ia menegaskan tidak pernah menandatangani dan mengeluarkannya. Kalau surat itu ada, berarti ada orang yang memalsukan tanda tangan dan itu surat palsu. Saat ditanya surat palsu itu dibuat dimana, ia mengatakan tidak mengetahuinya.

Sebagai panitera yang merupakan bawahan dari Ketua MK, ia hanya menjalankan tugas atas perintah dan persetujuan Ketua MK. Jadi segala produk apapun yang dikeluarkan panitera, lanjutnya, harus dengan persetujuan Ketua MK.

Ia mengakui telah membuat draf surat penjelasan MK kepada KPU pada 14 Agustus 2009, namun ia berkelit di draf itu belum ada nomor surat dan tanggalnya. Draf itu baru difinalisasi pada 17 Agustus 2009 setelah dikonfirmasi kepada Ketua MK.

"Tanggal 14 Agustus 2009 betul dikonsepkan surat jawaban, tapi di situ belum ada nomor dan tanggal surat. Surat resmi yang ada adalah nomor 112 tanggal 17 Agustus 2009 setelah dikonfirmasi ke Ketua MK," jelasnya.

"Draf itu masih mentah. Surat itu lah yang dipakai (untuk surat palsu) ada tanda tangan saya. Dugaan saya tanda tangan itu di-scan kemudian dikasih nomor dan tanggal. Itu di luar pengetahuan saya," tambahnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement