REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Target penyelesaian revisi undang-undang penyelenggara pemilu meleset dari segi substansi dan waktu. Koordinator Komite Pemilih Indonesia, Jeirry Sumampow mengatakan revisi UU Penyelenggara Pemilu terus molor karena DPR tidak konsisten.
“Substansi revisi cenderung bertambah dari waktu ke waktu seiring dengan selera fraksi dan anggota DPR itu sendiri,” katanya, Selasa (23/8). Ia mencontohkan adanya pembahasan untuk menghidupkan kembai perhitungan di panitia pemungutan suara (PPS) hingga membuat panwas provinsi secara permanen.
Menurutnya, pembahasan PPS tak perlu dilakukan. “Gak masalah, ikuti saja yang lama,” katanya. Ia justru mempertanyakan anggota atau fraksi yang mendorong hal tersebut. Dikhawatirkan justru kesengajaan agar UU tersebut tak selesai cepat.
Terlebih lagi jika terlalu banyak perubahan yang dilakukan oleh Komisi II. Seharusnya mereka melihat kembali mana saja hal-hal yang perlu direvisi. Kalau terus dibuka kemungkinan perubahan untuk pasal lain, UU yang ada justru seperti tambal sulam.
Tak hanya dari segi substansi, dari segi waktu pun sudah sangat lama melebihi target yang ditentukan oleh DPR sendiri. “Target revisi UU ini untuk dijadikan landasan hukum pergantian KPU ternyata hanya sekadar retorika politik untuk memuluskan proses awal revisi,” ujarnya.
Begitu pula semangat untuk menghadirkan KPU lebih cepat untuk pemilu 2014 justru semakin terlupakan. Ia memprediksi, UU Penyelenggara Pemilu tidak akan selesai tahun ini. “Sebab, sulit membendung nafsu anggota DPR untuk terus memunculkan substansi baru untuk direvisi. Kita bingung apa beda revisi dan membuat UU baru kalau semua hal ingin diubah lagi,” katanya.