REPUBLIKA.CO.ID, Jakata -- Seluruh Pegawai Mahkamah Konstitusi mendeklarasikan "Komitmen Zona Antikorupsi dan Mempertahankan Opini 'Wajar Tanpa Pengecualian' atas Laporan Keuangan Mahkamah Konstitusi". Acara yang juga menghadirkan beberapa pimpinan lembaga negara tersebut digelar di Aula Lantai Dasar Gedung MK, Rabu (24/8).
Deklarasi itu terdiri dari lima butir. Pertama, MK berkomitmen untuk melaksanakan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan fungsi peradilan yang bersih dan bebas dari korupsi di lingkungan Mahkamah Konstitusi.
Kedua, bertekad untuk menyelenggarakan tugas-tugas administrasi lembaga peradilan MK secara efisien, efektif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ketiga, Menyelenggarakan sistem akutansi keuangan negara dan barang milik negara di lingkungan MK sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan.
Keempat, Menyelenggarakan Sistem Pengendalian Intern MK yang optimal. Yang terakhir adalah MK bertekad menyusun Laporan Keuangan yang dapat memberi keyakinan dan keandalan secara berkala kepada instansi yang berwenang dan publik sebagai. Poin kelima ini merupakan salah satu wujud transparansi dan akuntabilitas Mahkamah Konstitusi.
Beberapa tokoh yang hadir di antaranya adalah: Mahfud MD (Ketua MK), Ahmad Sodiki (Wakil Ketua MK), seluruh hakim konstitusi, E.E. Mangindaan (Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi), Busyro Muqoddas (Ketua KPK), dan Hadi Purnomo (Ketua BPK).