Rabu 24 Aug 2011 15:05 WIB

Moratorium TKI dengan Arab Saudi Belum Dicabut

Red: Ajeng Ritzki Pitakasari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat menegaskan, hingga kini belum ada rencana pencabutan moratorium TKI sektor informal penata laksana rumah tangga ((PLRT) ke Arab Saudi.

"Moratorium sejak 1 Agustus lalu masih berlaku," kata Jumhur di Jakarta, Rabu.

Kepala BNP2TKI mengingatkan bahwa moratorium atau penghentian sementara penempatan TKI PLRT ke Arab Saudi merupakan instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang diumumkan pada 23 Juni lalu. Moratorium itu efektif berlaku sejak 1 Agustus 2011.

"Berkaitan dengan moratorium, kami tetap berpedoman kepada sikap pemerintah yang disampaikan oleh Presiden," kata Jumhur. Kepala BNP2TKI menegaskan bahwa moratorium itu dilakukan hingga pemerintah Indonesia dan pemerintah Arab Saudi memiliki kesepakatan perbaikan pelayanan TKI yang menjamin perlindungan, pemberian hak-hak, dan hal lain yang diperlukan para TKI di negara tersebut.

Selama berlakunya moratorium, kata Jumhur, semua pihak dilarang menempatkan TKI PLRT ke Arab Saudi. Menurut dia, pelaksanaan moratorium dengan Arab Saudi masih dalam tahap pemantauaan.

Evaluasi terhadap moratorium itu, imbuhnya, sekurangnya perlu dilakukan dalam enam bulan ke depan. "Untuk emudian ditindaklanjuti apakah diteruskan atau dilakukan pencabutan," ujarnya.

Jumhur menyatakan, moratorium untuk menjaga kehormatan bangsa dan martabat TKI dari kekerasan yang dialami TKI. Ia menambahkan, moratorium menjadi pintu keluar atas persoalan TKI sektor informal atau penata laksana rumah tangga.

"Pemerintah memang berkomitmen menemukan 'exit' atau pintu keluar atas persoalan TKI informal. Moratorium menjadi 'exit' masalah ini," katanya.

Pemerintah menerapkan moratorium atau penghentian penempatan TKI pelaksana rumah tangga ke Malaysia, Arab Saudi, Kuwait, Jordania, dan Suriah. Ia mengatakan, pemerintah tak ingin terus menerus terjebak dalam penempatan TKI informal yang sangat rawan mengalami kekerasan dan kesewenang-wenangan dari pengguna atau majikan.

Jumhur juga mengatakan, pemerintah sedang mengevaluasi negara-negara penempatan TKI yang lain. "Kalau pelayanan di negara penempatan berjalan baik, penempatan akan terus berlanjut, bila tidak baik, maka dilakukan moratorium sementara, dan bila tetap tidak baik, maka dilakukan moratorium permanen," katanya.

Sebelum pemberlakukan moratorium TKI sektor informal penata laksana rumah tangga ke Arab Saudi, terdapat sekitar 20.000 - 25.000 TKI yang ditempatkan ke Arab Saudi per bulan.

Data di BNP2TKI menyebutkan, terdapat sekitar 1,25 juta TKI di Arab Saudi, dan 70 persen dari mereka merupakan TKI sektor informal terdiri atas penata laksana rumah tangga, sopir dan penjaga kebun rumah pribadi pengguna atau majikan.

Sementara itu saat ini terdapat sekitar enam juta TKI berasal dari 400 kabupaten/kota yang bekerja di lebih dari 40 negara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement