Rabu 24 Aug 2011 15:50 WIB

Nah Lho...PNS yang Mangkir Setelah Cuti akan 'Dihukum'

PNS, Ilustrasi
Foto: Antara
PNS, Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) Asmawi Rewansyah mengatakan pegawai negeri sipil (PNS) yang mangkir setelah cuti bersama dalam rangka peringatan Idul Fitri perlu diberi sanksi atau hukuman sesuai dengan kesalahannya karena waktu cuti sudah cukup lama.

"Sudah dikasih tahu dan sudah diberi kesempatan (cuti). Hukuman disiplin (kalo mangkir)," kata Asmawi di sela penutupan Pendidikan dan Latihan Tingkat II Angkatan XXXI LAN di Jakarta, Rabu.

Bahkan, katanya, jika PNS tersebut sering melakukan kesalahan maka perlu diberi hukuman disiplin berat. Ia mengatakan hukum disiplin berat adalah pemberhentian tidak hormat.

Selanjutnya hukuman lainnya adalah pemberhentian dengan hormat, penundaan kenaikan pangkat, dan hukuman disiplin ringan adalah teguran.

Asmawi juga mengimbau agar kepala-kepala instansi atau pemerintahan untuk melakukan inspeksi mendadak di saat hari pertama masuk setelah cuti bersama. "Saya di LAN disiplin. Hari itu (hari pertama setelah cuti bersama), kita sidak (inspeksi mendadak)," ucapnya, menegaskan.

Pada kesempatan itu Asmawi juga mengatakan bahwa pelayanan publik tetap harus buka pada saat liburan, seperti pegawai rumah sakit dan pemadam kebakaran. "Pelayanan tidak boleh berhenti," ujarnya.

Pemerintah menetapkan cuti bersama Idul Fitri 2011 atau 1432 Hijriah yakni pada 29 Agustus, 1 dan 2 September. Idul Fitri sendiri diperkirakan jatuh pada tanggal 30-31 Agustus.

Asmawi mengatakan cuti bersama tersebut bisa berdampak ekonomi terhadap perekonomian di daerah.

Saat masyarakat perkotaan pulang kampung maka mereka akan mengeluarkan pengeluaran di desa-desa. Hal itu bisa menumbuhkan perekonomian di daerah. "Ini membuka kesempatan macam-macam," tuturnya.

Padahal, katanya, sekitar 50 persen uang yang beredar ada di perkotaan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement