Rabu 24 Aug 2011 21:23 WIB

Diganjar Sembilan Bulan Penjara, Terdakwa Mengamuk

Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,MEDAN--Terdakwa Dwi Kora alias Gindo (47), penduduk Jalan Yos Sudarso Medan, mengamuk karena divonis sembilan bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Rabu.

Terdakwa teriak-teriak di pengadilan negeri kelas satu Medan, protes terhadap Hakim Ketua I Dewa Gede Ngurah Adiyana yang menghukum dirinya sembilan bulan penjara.

"Putusan ini tidak adil. Saya keberatan dengan putusan Majelis Hakim," katanya dengan kesal dan mengamuk, serta membalikkan meja penasihat hukum.

Bahkan, terdakwa nyaris saja melemparkan papan nama penasihat hukum ke depan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut.