Kamis 25 Aug 2011 12:00 WIB

Penyebar Pertama Email Prita Adalah Seorang Dokter

Rep: Ahmad Reza Safitri/ Red: Siwi Tri Puji B
Prita Mulyasari
Prita Mulyasari

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG - Prita Mulyasari, tersangka kasus pencemaraan nama baik Rumah Sakit Omni Alam Sutra, menunjukkan nama penyebar email pertama sebagai bukti dalam Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA).

Menurut Kuasa Hukum Prita, Slamet Yuwono, penyebar email pertama Prita, adalah seorang dokter dengan alamat email benshanty@gmail.com. "Saat ditelusuri, pemilik email itu adalah seorang dokter,"  kata Slamet, melalui saluran telepon.

Ironisnya, penyebar email pertama, kata Slamet, tidak pernah disentuh, diperiksa, dan dihadirkan dalam persidangan.

Menurut Slamet, sang dokter dengan sengaja menyebarkan isi surat elektronik Prita ke sebuah milis. Berawal dari milis, kata Slamet, informasi dengan cepat menyebar luas. Sehingga sampai ke pihak Rumah Sakit Omni yang berujung pada gugatan perdata dan pidana yang dilakukan oleh PT Sarana Mediatama, pengelola RS Omni, dan dua dokter rumah sakit tersebut, yakni dokter Henky Gozal dan Grace Hilza. "Prita dituntut mencemarkan nama baik dokter dan rumah sakit," kata Slamet.

Selain mengajukan penyebar email dalam berkas PK ke Mahkamah Agung, tim kuasa hukum Prita juga mengajukan sejumlah akte bukti. Yakni putusan perdata MA yang memenangkan Prita. "Ada pertentangan putusan perdata dan pidana dari MA," ujar Slamet.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement