REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG - Prita Mulyasari, tersangka kasus pencemaraan nama baik Rumah Sakit Omni Alam Sutra, menunjukkan nama penyebar email pertama sebagai bukti dalam Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA).
Menurut Kuasa Hukum Prita, Slamet Yuwono, penyebar email pertama Prita, adalah seorang dokter dengan alamat email [email protected]. "Saat ditelusuri, pemilik email itu adalah seorang dokter," kata Slamet, melalui saluran telepon.
Ironisnya, penyebar email pertama, kata Slamet, tidak pernah disentuh, diperiksa, dan dihadirkan dalam persidangan.
Menurut Slamet, sang dokter dengan sengaja menyebarkan isi surat elektronik Prita ke sebuah milis. Berawal dari milis, kata Slamet, informasi dengan cepat menyebar luas. Sehingga sampai ke pihak Rumah Sakit Omni yang berujung pada gugatan perdata dan pidana yang dilakukan oleh PT Sarana Mediatama, pengelola RS Omni, dan dua dokter rumah sakit tersebut, yakni dokter Henky Gozal dan Grace Hilza. "Prita dituntut mencemarkan nama baik dokter dan rumah sakit," kata Slamet.
Selain mengajukan penyebar email dalam berkas PK ke Mahkamah Agung, tim kuasa hukum Prita juga mengajukan sejumlah akte bukti. Yakni putusan perdata MA yang memenangkan Prita. "Ada pertentangan putusan perdata dan pidana dari MA," ujar Slamet.