REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Terpidana kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar, mendaftarkan memori Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Agustus 2011 lalu. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari jaksel) pun membentuk tim untuk menghadapi sidang PK Antasari tersebut.
"Tim jaksa yang disiapkan Kejari Jaksel akan diketuai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Jaksel, Indra Hidayanto," kata Kepala Kejari Jaksel, Mashyudi di Jakarta, Kamis (25/8).
Antasari Azhar merupakan terpidana dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen dengan hukuman pidana penjara selama 18 tahun. Antasari pun mengajukan Peninjauan Kembali atas kasus tersebut dan mendaftarkan memori PK ke PN Jaksel.
Dalam memori PK setebal 205 halaman tersebut, Antasari telah mengajukan alasan-alasan permohonan PK antara lain foto-foto yang berjumlah 28 buah yang dianggap tidak pernah diajukan sebagai barang bukti di persidangan. Sidang PK ini rencananya akan digelar pada 6 September 2011 mendatang di PN Jaksel.