Kamis 25 Aug 2011 12:48 WIB

Kejari Jaksel Bentuk Tim Hadapi Sidang PK Antasari

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Krisman Purwoko
Antasari dalam sidang
Antasari dalam sidang

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Terpidana kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar, mendaftarkan memori Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Agustus 2011 lalu. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari jaksel) pun membentuk tim untuk menghadapi sidang PK Antasari tersebut.

"Tim jaksa yang disiapkan Kejari Jaksel akan diketuai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Jaksel, Indra Hidayanto," kata Kepala Kejari Jaksel, Mashyudi di Jakarta, Kamis (25/8).

Antasari Azhar merupakan terpidana dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali  Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen dengan hukuman pidana penjara selama 18 tahun. Antasari pun mengajukan Peninjauan Kembali atas kasus tersebut dan mendaftarkan memori PK ke PN Jaksel.

Dalam memori PK setebal 205 halaman tersebut, Antasari telah mengajukan alasan-alasan permohonan PK antara lain foto-foto yang berjumlah 28 buah yang dianggap tidak pernah diajukan sebagai barang bukti di persidangan. Sidang PK ini rencananya akan digelar pada 6 September 2011 mendatang di PN Jaksel.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement