Kamis 25 Aug 2011 13:07 WIB

Antasari Azhar Laporkan Adanya SMS 'Fiktif'

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Didi Purwadi
Antasari Azhar
Foto: antara
Antasari Azhar

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Terpidana kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar, melaporkan penggunaan 'sms fiktif' dalam penanganan kasusnya di persidangan yang menjatuhkan pidana selama 18 tahun. Pasalnya, adanya sms tersebut menjadi dasar hukum Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menjatuhkan vonis kepada Antasari.

"Ada penggunaan web, ada satu SMS dari Antasari kepada Nasrudin. Dalam putusan pengadilan, dianggap jadi pemicu terjadinya kekerasan atau paling tidak jadi dasar adanya kekerasan terhadap almarhum (Nasrudin)," kata kuasa hukum Antasari Azhar, Maqdir Ismail, ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8).

Maqdir menambahkan pesan singkat tersebut berisi agar urusan ini menjadi urusan berdua dan jangan sampai ter-blow up, nanti akan menjadi masalah. Kemudian pesan singkat ini dihubungkan  dengan tewasnya Nasruddin yang diduga dilakukan suruhan Antasari. "Ini yang coba kita laporkan," tegasnya.

Laporannya ke Mabes Polri ini agar pesan singkat tidak jelas tersebut dipercaya masyarakat menjadi sesuatu yang benar. Sementara, pesan singkat ini dikirim dari web site namun tidak bisa dilacak.

Saat dalam peradilan, pihaknya telah meminta agar web itu dibuka agar dapat dilacak dari mana asalnya. Tetapi, pengadilan tidak memberikan ijin.

Dalam pengadilan yang berkekuatan hukum, lanjutnya, tetap saja pesan singkat dari web itu dijadikan alat bukti adanya rangkaian proses mulai dari ancaman hingga terjadinya pembunuhan. Dalam laporan ini, pihaknya juga belum menyebutkan pihak terlapornya. Namun, fakta-fakta persidangan ada dua orang yang mengetahui isi pesan singkat tersebut yaitu Erza Imelda dan Jefry Lumampau.

"Yang mengatakan mereka pernah membaca SMS itu. Dua orang ini adalah pengacara yang tidak jelas. Konon katanya waktu di pengadilan, mereka mengaku pengacara yang merupakan teman almarhum (Nasrudin)," jelasnya.

Dalam laporan ini, pihaknya meminta kepada penyidik untuk menyelidiki kebenaran pesan singkat tersebut. Kalau memang ada, siapa yang melakukannya. Ia menduga pesan singkat itu gelap namun tetap digunakan dalam putusan pengadilan.

Padahal, tidak bisa dilihat pesan singkat itu dari ponsel Nasrudin atau bukan. Hanya dua orang itu yang mengaku pernah membacanya.

"Di pengadilan, ahli Agung Harsoyo mengatakan ada 45 sms yang tidak jelas masuk ke ponsel Antasari. Ada 205 sms masuk ke ponsel Nasrudin yang juga tidak jelas pengirimnya. Bahkan, ada SMS yang dikirim Antasari ke Nasrudin. Ini jelas ada sesuatu yang tidak beres," ujarnya. "Saya kira kita serahkan ke kepolisian. Kita harapkan mereka akan tangani perkara ini secara baik."

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement