REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Cicit mantan Presiden Soeharto, Putri Aryanti Haryowibowo, divonis bebas dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/8). Namun Putri harus menjalani rehabilitasi selama satu tahun di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
"Memerintahkan untuk menempatkan terdakwa menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, selama satu tahun," kata ketua majelis hakim, Maman M Ambari dalam sidang di PN Jaksel, Jakarta, Kamis (25/8).
Dalam sidang tersebut, Putri tidak terbukti melakukan tindak pidana dakwaan primer. Namun Putri dinyatakan terbukti secara sah dan bersalah menyalahgunakan narkotika golongan satu dalam pasal Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Hal-hal yang memberatkan dalam putusan Putri yaitu perbuatan terdakwa dapat merusak generasi muda dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa telah menjalani konsultasi dan perawatan narkotika sejak 7 Oktober 2010 hingga 8 Desember 2010.
Selain itu, ia juga mengakui perbuatannya dan menyesali serta tidak mengulangi perbuatan tersebut. Putri juga masih muda sehingga masih bisa diharapkan dapat memperbaiki kelakuannya dan tidak pernah terlibat dalam kasus perkara hukum.
"Terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa telah menjalani konsultasi narkoba di klinik BNN pada 7 Oktober 2010 sampai 8 Desember 2010," ujarnya.
Dari keterangan saksi-saksi, papar hakim, diperoleh fakta hukum sebagai berikut. Pada saat penangkapan di kamar 826 Hotel Maharani, selain terdakwa ada saksi Daus Notonegoro serta Edi Setiono. Menemukan barang bukti sabu, 1 buah bong, 1 mineral, 1 alumunium voil, 1 korek gas. Saat diinterogasi, barang tersebut milik Daus dengan cara membeli kepada seseorang bernama Mamat di Kebon Sirih.
Menurut Putri, putusan vonis bebas yang dijatuhkannya merupakan sebuah keputusan yang terbaik. Ia pun mengatakan tidak perlu menjalani hukuman pidana atau penjara. Selama ini ia menjalani tahanan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Ini memang sebuah keputusan yang terbaik. Ini seperti yang diharapkan, ya alhamdulillah. Jadi tidak perlu menjalani hukuman pidana atau penjara. Kalau memang yang terbaik seperti ini, ya harus dilakukan, apapun itu," ucapnya usai sidang. Putri pun mengatakan akan melaksanakan nazarnya untuk melakukan umrah setelah menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
Senada diucapkan salah satu kuasa hukum Putri, Sandy Arifin. Ia mengatakan putusan vonis yang dibacakan majelis hakim merupakan keputusan yang terbaik. Ia berdalih Putri hanya sebagai korban dan pengguna narkotika.
"Selama ini dalam sidang, Putri hanya korban dan pengguna narkotika. Rehabilitasi itu kan nanti enam bulan di sana (RSKO Cibubur) dan enam bulan rawat jalan," ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU), Trimo menyatakan akan berfikir terlebih dahulu saat ditanya majelis hakim apakah akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut. "Kita pikir-pikir dulu," tukasnya.
Sebelumnya, Putri tertangkap bersama Gaus Notonegoro dan Eddie Setiono di kamar 826 hotel Maharani, bulan Maret 2011. Di kamar itu ditemukan plastik berisi sabu seberat 0,88 gram dan satu set peralatan untuk mengkonsumsi sabu. Berdasarkan hasil pemeriksaan urin, Putri tergolong sebagai pecandu narkotika.
Kemudian tim jaksa penuntut umum (JPU) Trimo menuntut hukuman 1 tahun potong tahanan penjara dan biaya perkara Rp 2.000 dijatuhkan kepada Putri Aryanti Haryowibowo. Menurut JPU, Putri terbukti menggunakan narkoba untuk diri sendiri. Untuk itu Putri terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a, sesuai dakwaan subsider.