Kamis 25 Aug 2011 17:48 WIB

Warga Filipina Penyelundup Heroin Divonis Seumur Hidup

Heroin
Heroin

REPUBLIKA.CO.ID, BOYOLALI - Terdakwa Calaud Cherry Ann Panaligan (26), warga Filipina yang terlibat penyeludupan heroin seberat 1.193 gram divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Boyolali, Jawa Tengah, Kamis (25/8).

Majelis Hakim PN Boyolali dengan ketua Bambang Eka Putra dan anggota Saiful Anan serta Sri Indah Rahmawati, menyatakan, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memproduksi, menyalurkan, mengimpor, dan mengekspor narkotika golongan I jenis heroin lebih dari 1.000 gram.

Hal tersebut, kata Bambang, sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum terkait dengan pelanggaran atas Pasal 113 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Berdasarkan keterangan para saksi dan berbagai bukti yang diajukan dalam persidangan, katanya, tindakan terdakwa telah masuk unsur-unsur dakwaan kedua dari alternatif yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

Ia menjelaskan, terdakwa telah terbukti membawa nakotika jenis heroin berupa bubuk warna colekat dari Malaysia menuju Bandara Adi Soemarmo Boyolali, pada 3 April 2011. Petugas Bea dan Cukai Surakarta menemukan bubuk heroin di koper milik terdakwa.

Selain itu, katanya, pihaknya juga telah mempertimbangkan hasil keterangan baik terdakwa maupun saksi bahwa Calaud Cherry Ann Panaligan sebenarnya telah mengetahui bisnis yang dilakukan oleh Cristine temannya di Malaysia adalah obat terlarang.

Namun, terdakwa tidak berupaya melaporkan tindak pidana tersebut kepada pihak aparat keamanan karena takut. Pada kesempatan itu majelis hakim juga menyampinkan pembelaan baik terdakwa maupun penasihat hukum Joko Mardiyanto.

Ia menjelaskan, berbagai hal yang memberatkan terdakwa di antaranya penyalahgunaan narkotika golongan I bersifat tindak pidana yang dapat merusak generasi muda Indonesia, dia telah membawa barang terlarang lebih dari 1.000 gram, sedangkan pertimbangan meringankan bahwa dia belum pernah dihukum.

Setelah mendengar vonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim itu terdakwa langsung menangis dan menutup mukanya. Joko Mardiyanto mengatakan, setelah mendengar vonis yang dijatuhkan kepada Calaud Cherry Ann Panaligan itu pihaknya menyatakan banding.

Ia mengatakan, vonis itu lebih berat dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum Saptanti Lastari, yakni 20 tahun penjara dan denda delapan miliar rupiah. "Terdakwa ini telah menerima hak-haknya seperti didampingi penerjemah dan penasihat hukum," kata Atase Kedutaan Besar Filipina di Indonesia, Yusuf Usudan, usai memantau persidangan kasus penyelundupan heroin yang melibatkan warga negaranya itu.

Pihaknya hanya memantau jalannya sidang itu sedangkan terdakwa sudah mendapatkan berbagai haknya.

Proses hukum atas kasus itu, katanya, wewenang Indonesia. Ia mengatakan, terdakwa berasal dari golongan miskin dan sebagai warga kampung yang dimanfaatkan oleh jaringan internasional peredaran narkotika. Dia, katanya, dijanjikan suatu pekerjaan setelah mengantarkan koper itu ke Indonesia

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement