Jumat 26 Aug 2011 17:23 WIB

Pesawat Terlambat, Penumpang Dapat Duit

Rep: Anita Puspitasari/ Red: cr01
Mulai kini maskapai penerbangan dituntut tepat waktu dalam melayani penumpang, jika tak ingin kena denda.
Foto: Antara/Septianda Perdana
Mulai kini maskapai penerbangan dituntut tepat waktu dalam melayani penumpang, jika tak ingin kena denda.

REPUBLIKA.CO.ID, CENGKARENG – Ada kabar gembira bagi para pengguna pesawat terbang mulai bulan November mendatang. Pasalnya, setiap penumpang yang mengalami ketidaknyamanan akibat keterlambatan pesawat akan mendapatkan ganti rugi berupa uang tunai.

Pada pasal 9 Undang-Undang No. 77 Tahun 2011 Kementerian Perhubungan RI tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, setiap penumpang pesawat yang pesawatnya mengalami keterlambatan hingga empat jam, penumpang akan mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 300 ribu. Dalam hal ini, maskapai yang bersangkutan yang akan memberikan ganti rugi tersebut.

"Kami sebagai pihak dari Angkasa Pura, bekerjasama dengan Kementerian Perhubungan untuk memberikan data penerbangan yang terlambat," ungkap Officer in Charge Kaposko Lebaran Bandara Soekarno-Hatta, Jaya Tahoma Sirait, kepada Republika, Jumat (26/8).

Walaupun sudah dirilis pada tanggal 8 Agustus lalu, namun pemberlakuan resminya baru akan dilakukan per November. Dengan adanya peraturan baru tersebut, tentu saja maskapai akan lebih berhati-hati dan sebisa mungkin menghindari keterlambatan. Karena tak sedikit ganti rugi yang harus diberikan setiap ada pesawat yang mengalami keterlambatan.

"Biasanya, setiap harinya pasti ada pesawat yang mengalami keterlambatan hingga lebih dari empat jam. Sehari-harinya paling tiak ada satu hingga dua pesawat yang mengalami keterlambatan tersebut dan biasanya terjadi pada penerbangan malam hari karena merupakan keterlambatan yang terakumulasi," tambah Sirait.

Salah seorang penumpang pesawat, Anggi Ratnasari (24), mengungkapkan kegembiraannya menyambut berita tersebut. "Saya sering naik pesawat, kadang pesawat bisa terlambat sangat lama. Jadi kalau Undang-Undang tersebut diberlakukan, maskapai pasti akan lebih disiplin. Walaupun selama ini saya tidak pernah mengalami keterlambatan hingga empat jam," ujarnya.

Sementara itu, Purnomo (35), tak begitu menyambut antusias penerbitan Undang-Undang baru tersebut. "Kami punya banyak urusan, kalau cuma sekedar ganti rugi sebesar Rp 300 ribu, itu tak akan menyelesaikan urusan kami. Saya sering bepergian untuk urusan bisnis, jadi keterlambatan semacam itu akan sangat merugikan bagi kami. Tak sebanding dengan uang Rp 300 ribu," katanya sinis.

Undang-Undang baru tersebut juga mengatur tentang bagasi penumpang yang hilang atau mengalami kerusakan. Setiap penumpang yang mengalami kehilangan bagasinya, akan mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 200 ribu per kilogram dan paling banyak Rp 4 juta.

Namun barang hilang memiliki ketentuan khusus, yaitu jika barang tak bisa ditemukan hingga 14 hari. Selama masa tunggu tersebut, penumpang juga akan mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 200 ribu per hari dengan batas maksimal 3 hari.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement