REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menyatakan, pemilihan gubernur (pilgub) oleh DPRD dituangkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).
Dalam rancangan itu juga diatur mekanisme pilgub apakah memilih gubernur dan wakil gubernur atau memilih gubernur tanpa wakil gubernur. “Nantinya wakil gubernur ditunjuk gubernur terpilih. Kita atur juga dalam revisi UU Pemda,” ujar Gamawan, Jumat (26/8).
Menurut Gamawan, pilgub direncanakan dengan berpatokan pada cluster jumlah penduduk. Pasalnya ada provinsi dengan jumlah penduduk sedikit, ada provinsi lain yang penduduknya puluhan juta. Melihat realita itu, pihaknya menilai lebih tepat gubernur dipilih DPRD provinsi.
Jika itu terwujud, penggabungan pemilihan presiden dan pemilihan bupati/wali kota bisa dilakukan serentak. Sehingga penghematan biaya pemilukada dapat dilakukan. “Nanti kita lobi-lobi kepala daerah agar rancangan ini disetujui,” kata Gamawan.