REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Aparat Polda Metro Jaya menangkap tiga orang komplotan pencuri mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Diantaranya yang berperan sebagai kapten kelompok ini, berinisial YT.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Gatot Eddy Pramono, mengatakan pelaku YT (45) merupakan residivis dalam kasus pencurian. Ia pernah terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan pada 2005. "Sekarang dia pemimpin kelompok ini," kata Gatot di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/8).
Menurut Gatot, YT dan kelompoknya sudah beraksi di sekitar tujuh tempat selama 2011. Para pelaku sempat beraksi mencuri ATM di Pondok Rajeg, Depok; Cipondoh, Tangerang; Cikeas, Bogor dan Rawabesar, Jakarta Pusat. Tiga ATM lain dicuri di kawasan Jakarta Timur, yakni di Cakung, Cililitan dan Duren Sawit.
Komplotan ini biasanya menyasar ATM milik bank pemerintah. "Menurut mereka lebih mudah, tapi akan kita dalami," ujar Kombes Gatot.
Dari ketujuh tempat kejadian perkara (TKP), para pelaku total menggasak keuntungan Rp 386 juta rupiah. Hasil pencurian ini kemudian dibagi ke seluruh anggota kelompok. Kelompok YT sendiri terdiri dari sekitar 10 orang dengan peran berbeda. Stu orang berjaga di mobil, tiga mengawasi keadaan, enam lainnya mengeksekusi mesin ATM.
Dari sepuluh orang anggota komplotan ini, kata Gatot, polisi sudah menangkap enam orang. Pada Ahad (21/8), jajaran Polres Jakarta Utara menangkap tiga pelaku berinisial NN, FDL dan M.
Kala itu, petugas yang sedang patroli memergoki kelompok ini ketika sedang menurunkan mesin ATM. Tiga berhasil ditangkap, sisanya berhasil melarikan diri. Salah satu pelaku, M, merupakan oknum anggota TNI. "Sudah diserahkan pada satuannya," ujarnya.
Aparat Polda Metro Jaya kemudian mengembangkan hasil tangkapan itu. Pada Selasa (24/8), polisi menangkap YT di Bandara Soekarno-Hatta ketika mencoba menghilangkan jejak ke luar kota. Malamnya, polisi menangkap pelaku berinisial MY di Jakarta Utara. Lalu, keesokan harinya, polisi kembali menangkap pelaku lainnya berinisial MI. "Kita masih memburu empat pelaku lainnya," kata perwira menengah kepolisian ini.
Dari para pelaku yang sudah ditangkap ini, polisi menyita berbagai barang bukti. Diantaranya, tiga unit mobil, satu sepeda motor, lima telepon genggam, satu mesin ATM, tabung gas dan rangkaian mesin ATM.
Polsi juga menyita satu senjata api jenis revolver keluaran pabrikan dan tiga butir peluru. "Akan kita telusuri dari siapa mereka mendapatkan senjata," kata mantan Kapolres Jakarta Selatan ini.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman di atas lima tahun penjara. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini dan memburu para pelaku yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).