REPUBLIKA.CO.ID, BATAM-- Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kota Batam, Saiful Badri mengatakan banyak perusahaan di Batam yang belum membayar tunjangan hari raya Lebaran pada karyawan hingga H-4 Lebaran 1432 Hijriah.
"Banyak perusahaan yang diadukan karyawan yang belum menerima tunjangan hari raya (THR)," kata Saiful, di Batam, Jumat. Namun, Saiful tidak merinci jumlah pengaduan yang telah masuk di posko yang didirikan Dinas Tenaga Kerja, Apindo, dan SPSI sejak H-6 (Rabu) lalu.
"Jumlah pasnya berapa belum saya cek lagi, tetapi yang jelas banyak pengaduan yang masuk," tambah dia. Menurut Saiful, seharusnya perusahaan di Batam berdasarkan peraturan harus sudah membayarkan THR pada karyawan mereka maksimal sepekan sebelum Lebaran.
"Bila sampai hari ini belum dibayar berarti sudah menyalahi," kata Saiful. Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, mewajibkan seluruh perusahaan yang berada di kota industri tersebut membayarkan tunjangan hari raya pada karyawan beragama Islam tujuh hari sebelum Idul Fitri 1432 Hijriah.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Rudi Sakyakirti, kewajiban tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja Perusahaan.
Rudi mengatakan, peraturan tersebut berlaku bagi seluruh hari raya keagamaan sesuai dengan agama karyawan bersangkutan.