REPUBLIKA.CO.ID,
JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) mengaku hilang harapan dan tidak percaya lagi dengan kinerja Bareskrim Polri. Hal itu diungkapkan juru bicara MK Akil Mochtar saat dimintai tanggapan kinerja penyidik dalam mengungkap kasus surat palsu MK. “Kami sudah tidak berharap lagi dengan penyidik,” kata Akil kepada Republika, Sabtu (27/8).
Akil menduga, penyidik akan berhenti menetapkan tersangka ditataran pegawai MK saja. Ia merujuk pada penetapan tersangka terhadap mantan panitera pengganti MK Zainal Arifin Hoesein dan mantan juru panggil MK Masyhuri Hasan.
Kalau penyidik benar-benar ingin membongkar kasus surat palsu MK, pihaknya menyebut penetapan tersangka terbaru bukan pada Zainal Arifin.
Sayangnya aktor intelektual tidak kunjung ditetapkan. Padahal jika ingin menetapkan tersangka, saran dia, harusnya dimulai pada pembuat surat palsu yang diduga dilakukan mantan anggota KPU Andi Nurpati.
Akil semakin hilang kepercayaan terhadap Polri setelah memperhatikan statemen Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Anton Bachrul Alam. Tudingan Anton yang mengatakan kasus tersebut mengandung unsur politis dan kurang menjadi pegangan kuat.
Apalagi perkataan Anton tersebut muncul setelah kasus surat palsu yang dibuat pada 14 Agustus 2009 ngendon selama dua tahun. “Tersangka sepertinya berhenti di dua orang. Sinyal itu kelihatan dari statemen Humas Mabes Polri,” jelas Akil.
Sebelumnya penyidik Bareskrim Mabes Polri menetapkan Zainal Arifin, sebagai tersangka baru dalam kasus pemalsuan surat keputusan MK terkait sengketa penentuan kursi DPR dari daerah pemilihan 1 Sulawesi Selatan. Zainal Arifin dan Masyhuri Hasan dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen Negara.
Diduga kuat polisi tidak berani menetapkan tersangka kepada Andi Nurpati dan Dewie Yasin Limpo karena keduanya dekat penguasa. Andi Nurpati adalah ketua divisi komunikasi dan informasi Partai Demokrat, dan Dewie Yasin Limpo adalah adik Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo yang juga politikus Partai Golkar.
Mantan hakim MK Arsyad Sanusi dan anaknya, Nesawati yang turut berperan memalsukan putusan surat MK juga tak ditindak.