REPUBLIKA.CO.ID,KUALA LUMPUR--Husein Sitorus (60), warga Negara Indonesia yang dua hari lalu divonis bebas hukuman gantung oleh majelis hakim di pengadilan banding Putrajaya, Malaysia, akhirnya bisa kembali ke Tanah Air untuk berhari raya Idul Fitri 1432 Hijriah.
"Saya bisa pulang kampung dan berlebaran dengan keluarga di kampung," kata Husein saat dihubungi menjelang keberangkatannya di Kuala Lumpur International Airport (KLIA) menuju ke Sumatera Utara, Sabtu.
Setelah tujuh tahun dirinya di penjara membuat hasrat untuk bisa bertemu dengan keluarganya di kampung halamannya, yaitu di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, ini sangat besar. "Saya senang bisa pulang dan sudah tak sabar untuk bertemu dengan mereka," ungkapnya.
Bahkan untuk memperlancar proses kepulangan Husein, pihak Pemerintah Kabupaten Batu Bara juga mengirimkan perwakilannya untuk membawanya pulang.
Husein, kembali ke kampung halamannya menggunakan maskapai penerbangan AirAsia dengan nomor penerbangan AK 454 pada Sabtu pukul 17.00. Turut mendampingi kepulangan Husein, pejabat dari Pemerintah Kabupaten Batu Bara yang juga hadir saat pembacaan vonis bebas Husein.
Kabag Pemerintahan Pemkab Batu Bara Alia Ghani mengatakan bahwa pihaknya bersama dengan KBRI di Kuala Lumpur menguruskan kepulangan Husein ke Imigrasi Malaysia.
Menurut dia, Pemkab Batu Bara juga membayar biaya jasa pengacara Sebastian Cha yang mendampingi Husein sejak awal kasus sebesar 35.000 Ringgit (Rp100 juta), termasuk membayarkan tiket kepulangan Husein Sitorus.
"Alhamdulillah bisa cepat selesai sehingga Husein bisa berlebaran dengan keluarganya di kampung," katanya.
Kasus Husein Sitorus ini bermula pada 22 Oktober 2004, saat ia ditangkap Kepolisian Laut Diraja Malaysia ketika memasuki Pelabuhan Klang, Malaysia. Dia dituduh membawa 147 kilogram ganja yang disembunyikan dalam delapan kardus mi instan. Pada 28 Juli 2009, Pengadilan Tinggi Shah Alam menjatuhkan hukuman gantung sampai mati.
Namun majelis hakim yang diketuai Datuk Ramly Ali berpendapat bahwa Husein adalah pemilik ganja itu sangat meragukan. Di sisi lain, menurut hakim, terdakwa, yang didampingi pengacara Sebastian Cha dan Rosli Kamaruddin, dapat meyakinkan majelis.
Dalam pembelaannya, pengacara Rosh Kamaruddin mengatakan, Husein adalah nakhoda perahu.
Rosli mengatakan bahwa Husein selaku nakhoda diminta membawa puluhan kardus mi instan oleh rekannya yang bernama Sidin ke Malaysia.
"Bahkan, ketika barang tersebut dinaikkan, Husein tidak mengetahuinya karena ia sedang memegang kemudi," kata Rosli.
Selain itu, ujar Rosli lagi, ada tiga penumpang lain di dalam perahu yang dikemudikan oleh Husein. Namun pihak jaksa penuntut umum tidak bisa menghadirkan ketiganya ke pengadilan, padahal mereka adalah saksi kunci.
"Setelah mendengar argumen dari pihak pembela dan jaksa, maka pengadilan memutuskan membebaskan Husein Sitorus dari segala tuduhan," kata hakim Datuk Ramly Ali.