Ahad 28 Aug 2011 10:30 WIB

MK: Polri Gampang Dikooptasi Penguasa

Rep: C13/ Red: Didi Purwadi
Hakim Konstitusi M Akil Mochtar
Hakim Konstitusi M Akil Mochtar

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut penyidik Bareskrim Polri gampang dikooptasi penguasa. Tolok ukurnya setelah menetapkan dua tersangka, yakni mantan panitera pengganti MK Zainal Arifin Hoesein dan mantan juru panggil MK Masyhuri Hasan.

Penyidik akan menambah satu tersangka lagi dari pihak MK atau semua tersangka berasal dari MK. "Jika ini terjadi, mereka tidak berpihak pada kebenaran dan gampang dikooptasi kekuasaan," tuding juru bicara MK, Akil Mochtar, Ahad (28/8).

Hal itu dinilainya janggal sebab pengonsep dan pembuat surat palsu, yakni Andi Nurpati serta pengguna surat palsu Dewie Yasin Limpo, tidak kunjung ditetapkan menjadi tersangka. Padahal, bukti-bukti investigasi tim investigasi MK dan Panja Mafia Pemilu menyimpulkan keduanya adalah aktor intelektual kasus itu.

Apalagi, kata Akil, ada sinyalamen dari sumber internal Bareskrim Polri menyebutkan sejak 3 Agustus 2011, Kepala Bareskrim Komjen Sutarman mengeluarkan nota dinas agar Andi Nurpati ditetapkan menjadi tersangka. Tapi, perintah Sutarman tidak dijalankan karena adanya tekanan politik besar.

Jika demikian, maka kelanjutan kasus surat palsu jelas tidak memiliki harapan baik bagi terselenggaranya penegakan hukum di Indonesia. Kondisi itu menunjukkan semakin jelas bahwa MK dan masyarakat tidak percaya lagi kepada penyidik Polri. "Ini karena polisi berpihak kepada penguasa," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement