Ahad 28 Aug 2011 17:52 WIB

Tunggakan Biaya Perkara Tommy Ratusan Ribu Pounds

Rep: A. Syalaby Ichsan/ Red: Djibril Muhammad
OC Kaligis
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
OC Kaligis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penasihat hukum Tommy, OC Kaligis, membenarkan tunggakan tersebut. Sebagai kuasa hukum Pemerintah RI, Kejaksaan Agung masih memiliki kewajiban membayar kepada pengadilan yang belum dibayarkan.

Menurut OCK, jumlahnya berkisar ratusan ribu poundsterling. Kaligis menjelaskan berperkara di pengadilan Guernsey harus menempatkan deposit uang di pengadilan.

"Itu masih ada kewajiban Jaksa Agung. Enggak tahu berapa ratus ribu pounds," ujarnya saat dihubungi republika, Ahad (28/8).

Pada 2006, Royal Court of Guernsey memang telah memutuskan bahwa BNP Paribas harus membuka blokir rekening milik Tommy. Namun, putusan itu ditolak. Tommy kemudian mengajukan banding.

Pengadilan Banding Guernsey di Inggris memenangkan permohonan banding Garnet Investment Limited milik Tommy. Majelis hakim yang dipimpin Goeffrey Rowland memutuskan mencabut pembekuan milik Tommy di BNP Paribas.

Putusan itu dibacakan 9 Januari 2009 lalu Putusan tersebut bermula dari gugatan Garnet Investment Ltd di Guernsey kepada BNP Paribas karena telah memblokir uang Tommy saat ada perintah transfer uang dari BNP Paribas ke bank lain pada 2002 dan 2003. Namun perintah itu ditolak karena  uang itu dicurigai berasal dari hasil korupsi di Indonesia serta ada kemungkinan akan ada klaim dari Pemerintah Indonesia.

Meski menang melawan BNP Paribas, Tommy diputus kalah saat berperkara melawan Financial Intelligence Services (FIS) pada 5-6 Juli lalu. Putusan banding tersebut membawa konsekuensi uang senilai 36 Juta Euro milik Tommy di BNP Paribas tidak dapat dicairkan.

Cahyaning mengungkapkan putusan ini akan dibahas usai lebaran dalam rapat koordinasi antara Kejaksaan Agung, Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Keuangan. Selain membahas putusan itu, Cahyaning mengungkapkan rapat tersebut akan membahas soal utang pemerintah ke pengadilan Guernsey saat berperkara dengan Garnet Investment Ltd.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement