REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Belum selesainya pembahasan mengenai revisi Undang-Undang (UU) Penyelenggara Pemilu diakui sebagai utang besar dari DPR. "Segera harus selesai, kita jadi punya utang besar," kata Ketua Komisi II, Chairuman Harahap, Sabtu (27/8).
Terlebih lagi, UU tersebut sudah mulai dibahas sejak awal 2010 dan hingga akhir 2011 ini belum juga usai. Meskipun UU Penyelenggara Pemilu tinggal selangkah lagi sebelum benar-benar disahkan di sidang paripurna usai Hari Raya. "Kita kan belum menyerah, saya kira pembahasan harus lebih intensif," katanya.
Karena, hingga rapat terakhir oleh tim sinkronisasi (timsin), masih ada dua pokok subtansi yang belum disepakati semua fraksi. Yakni jangka waktu pengunduran diri calon anggota KPU dan Bawaslu dari keanggotaan parpol dan perlu tidaknya unsur pemerintah dalam keanggotaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). "Lebih hakikat untuk temukan titik temu bersama," katanya.
Ia pun mengharapkan setelah UU Penyelenggara Pemilu ini selesai, pada awal tahun depan sudah dibentuk Penyelenggara Pemilu yang baru yakni KPU dan Bawaslu.