REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI - Sebanyak 639 dari total 1.776 penghuni Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Bekasi, Jawa Barat, menerima remisi khusus Idul Fitri 1432 H.
"Sebanyak 30 orang diantaranya bebas secara langsung pada hari H Idul Fitri nanti," kata Kasubsi Registrasi Lapas Klas II A Bulak Kapal Bekasi, Irawan, di Bekasi, Senin (29/8).
Sebanyak tiga orang dari 30 penghuni Lapas yang bebas secara langsung masuk dalam kategori habis masa pidana pada tanggal 30 Agustus 2011. Menurut dia, sebanyak 609 penerima remisi khusus rata-rata 15 hari hingga 1 bulan masih menjalani masa tahanan.
Irawan menambahkan, jumlah penerima remisi khusus kali ini lebih sedikit bila dibandingkan pada saat yang sama pada tahun sebelumnya. Pada 2010 lalu jumlahnya 682 orang dan 2009 sebanyak 652 orang.
"Rencananya remisi berdasarkan keputusan Kementerian Hukum dan HAM nomor W.8.2342PK.01.04-2011 akan diumumkan setelah shalat Ied," katanya.
Sementara itu, Dimas (27), keluarga salah satu penghuni Lapas yang dijumpai saat membesuk berharap kakaknya, Ricky (29), akan menerima remisi khusus pada Lebaran kali ini.
"Yang saya tahu kakak saya itu memiliki prilaku baik, sebab dia bergabung bersama dengan remaja Masjid At Taubah Lapas Bekasi," katanya. Ricky adalah narapidana kasus penyalahgunaan narkoba yang divonis empat tahun penjara.