Senin 29 Aug 2011 20:00 WIB

Nah Lho...Pelaku Suap BPK Jabar Terima Remisi Lebaran

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI - Mantan Kepala Inspektorat Pemerintah Kota Bekasi, Herry Lukmantohari, terpidana kasus suap Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Jawa Barat menerima remisi khusus Idul Fitri 1432 H.

"Herry Lukmantohari menjadi satu-satunya penghuni Lapas Bulak Kapal Bekasi yang menerima remisi khusus pada kategori jenis kejahatan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dari tiga terpidana yang kami tangani dengan potongan masa tahanan satu bulan," ujar Kasubsi Registrasi Lapas Klas II A Bulak Kapal Bekasi, Irawan, di Bekasi, Senin (29/8)

Menurut dia, remisi tersebut merupakan yang kedua kalinya diterima Herry sejak yang bersangkutan dipindahkan dari Lapas Cipinang dan mendekam di Lapas Bulak Kapal pada Juli 2011.

Herry sebelumnya telah menerima remisi dua bulan pada perayaan HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus 2011. Jadi total remisi yang diterimanya sebanyak tiga bulan dari total masa kurungan dua tahun tiga bulan.

"Yang bersangkutan dinyatakan berkelakuan baik selama di Lapas dan berhak menerima remisi bersama dengan 639 narapidana dan tahanan di Lapas Bekasi pada Idul Fitri kali ini," ujarnya.

Vonis untuk Herry Lukmantohari dijatuhkan majelis hakim Tipikor, Jakarta Pusat pada 15 November 2010 karena yang bersangkutan terbukti ikut serta dalam upaya memberi suap kepada dua oknum Auditor Badan Pemeriksaan Keuangan Jawa Barat Tiga (BPK Jabar III), Enang Hermawa, dan Suharto Rp400 juta.

"Herry juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta atau bila tidak wajib menggantinya dengan hukuman kurung selama tiga bulan," katanya.

Irawan menambahkan, dua terpidana Tipikor lainnya atas kasus korupsi di RSUD Kabupaten Bekasi pada 2008 yakni Ujang Junaedi dan Pandiyanto tidak memperoleh remisi khusus Idul Fitri.

Namun Direktur Utama PT Mustika Mirah Makmur, Ujang Junaedi, selaku pihak rekanan RSUD Kabupaten Bekasi itu memperoleh remisi pada 17 Agustus 2011.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement