Rabu 31 Aug 2011 12:32 WIB

Polisi Mengaku Kesulitan Ungkap Kasus Surat Pemalsuan MK

Red: Djibril Muhammad
Irjen Sutarman
Foto: www.antaranews.com
Irjen Sutarman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian Negara RI (Bareskrim Polri) mengalami kesulitan mengungkap kasus pemalsuan surat putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita masih ada kesulitan, di mana surat yang dikirim ada dua, surat yang palsu itu ditandatangani, tetapi surat yang asli tidak distempel," kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri, Irjen Pol Sutarman di Jakarta, Rabu (31/8).

Penyidik akan melakukan pengembangan pemeriksaan lagi, mengenai apakah penggunaan surat putusan MK tersebut benar apa salah. "Kenapa kita lambat, karena surat yang asli tidak ditandatangani, tapi yang palsu ditandatangani dan stempel," kata Sutarman.

Bila semua sinkron, bahwa surat yang palsu itu ditanda tangani itu bisa saja ada pelaku yang kena. "Penyidik sudah membuktikan bahwa yang palsu adalah yang ditandatangani dan distempel. Tapi penggunanya kita arahkan siapa yang menggunakan stempel MK," kata Sutarman.