REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Wajah sumringah penuh semangat pun terpancar dari Humaidi (33), yang bisa bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Ia bebas hari ini, Rabu (31/8), berkat remisi yang diberikan pemerintah dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1432 H.
Humaidi alias Mamay pun keluar dari pintu lapas, sesaat setelah shalat Ied selesai. Ia menghirup kebebasan karena mendapat remisi dua bulan saat 17 Agustus, dan ditambah satu bulan lagi dalam rangka Idul Fitri. Mamay telah menjalani hukumannya selama satu tahun 10 bulan.
Laki-laki yang telah mempunyai dua anak ini, dulu bisa masuk bui karena kasus narkoba. Ia ditahan sejak 1 Desember 2009. "Dulu itu habis beli, ditangkap pas lagi ngisap ganja," tuturnya.
Setelah menjalani kehidupan di lapas ini, ia pun tobat. Padahal ia mengaku godaan di di dalam sangat besar. "Narkoba gampang di sana," tuturnya.
Ia pun sering melihat banyak penghuni lapas yang masih mengkonsumsi narkoba, dalam bentuk ganja maupun sabu. Namun ia tak berani lagi dekat-dekat dengan barang haram yang telah menjebloskannya ke penjara itu. "Saya masuk sini karena narkoba, saya nggak mau lagi nyoba makai," tekadnya.
Dulu sebelum mendekam di LP Cipinang, Mamay adalah seorang tukang ojek. Sekeluarnya dari lapas ini, ia pun akan kembali menjadi tukang ojek. "Mau mencari rezeki yang halal pokoknya," ia berjanji.
Raut mukanya tampak bahagia, meski belum ada keluarga yang menjemputnya. Di hari kebebasan ini, Mamay mengenakan baju koko berwarna putih, dan peci dengan warna senada. Ia pun dengan bangga dan rasa lega, menunjukkan surat keterangan bebasnya. Ia pun bergegas pulang ke rumahnya, di Makasar, Jakarta Timur.