Kamis 01 Sep 2011 17:00 WIB

Komnas HAM Belum Pastikan Peluru yang Menerjang Warga Tiaka Peluru Tajam atau Karet

REPUBLIKA.CO.ID, PALU-- Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) menjenguk para korban penembakan yang dirawat di RSU Bhayangkara Kota Palu saat kerusuhan di lapangan minyak Pulau Tiaka, Kecamatan Mamosalato, Kabupaten Morowali. Kerusuhan itu menewaskan dua warga pada Senin (22/8).

"Kita sudah menjenguk ketiga korban dan Alhamdulillah kondisinya baik-baik saja," kata Komisioner Komnas HAM, Ridha Saleh, kepada wartawan di Palu usai menjenguk para korban di RSU Bhayangkara Palu, Kamis.

Ridha yang ditemani Syahruddin A Douw, pengacara korban penembakan yang ditetapkan tersangka kerusuhan mengaku tidak sempat masuk dan hanya berbincang dengan mereka dari balik jeruji. Ia mengatakan, korban yang masih ditahan di ruang perawatan RSU Bhayangkara Palu itu sebanyak tiga orang masing-masing Zainuddin, Halik, dan Taslim yang terkena tembakan di bagian lengan, pinggang, serta betis.

Ridha mengaku, sampai saat ini Komnas HAM belum mengetahui apakah peluru yang ditembakkan aparat kepada warga sipil itu adalah peluru tajam atau karet.

"Saya tanya mereka tidak tahu, tapi semua peluru itu sudah dicabut dari tubuh para korban. Kami juga belum bisa menduga soal peluru itu, tapi nanti saya tanyakan kepada teman-teman yang mendekam di sel tahanan Mapolda Sulteng," kata Ridha.

Sebelumnya, Kapolda Palu Dewa Parsana menegaskan sebanyak 23 tersangka kerusuhan di Pulau Tiaka, Kecamatan Mamosalato, Kabupaten Morowali itu ditahan. Kapolda mengatakan, penahanan itu dilakukan setelah sebelumnya menjalani proses pemeriksaan di Mapolda Sulteng dengan berdasarkan saksi dan bukti yang ada.

Menurut dia, puluhan tersangka itu ditangkap dan ditahan karena melakukan pembakaran dan pengrusakan terhadap fasilitas investor minyak Joint Operating Body (JOB) Pertamina-Medco E&P Tomori di Pulau Tiaka pada Senin (22/8) sore.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement