REPUBLIKA.CO.ID, PROPAM-- Petugas Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah menetapkan 19 polisi yang terlibat saat kasus kerusuhan di lapangan minyak Tiaka, Kabupaten Morowali, yang menyebabkan dua warga tewas dan enam lainnya luka terkena tembakan.
"Sampai dengan hari ini, anggota yang sudah ditetapkan sebagai terperiksa sebanyak 19 orang," kata Pelaksana Harian Kabid Propam Polda Sulteng Kompol R Bambang Surjadi saat dihubungi wartawan di Palu, Kamis.
Bambang menolak membeberkan identitas 19 personel polisi yang diperiksa tersebut dengan alasan kepentingan penyelidikan. Namun ia menyebutkan, ke-19 anggota polisi yang ditetapkan sebagai terperiksa itu masing-masing 12 anggota Brimob dan tujuh lainnya anggota Sabhara Polres Morowali.
Menurut dia, penetapan terperiksa terhadap belasan anggota polisi itu dilakukan setelah mereka menjalani pemeriksaan intensif selama beberapa hari di Mapolda Sulteng.
Pemeriksaan itu dilakukan oleh petugas Propam Polda Sulteng bersama tim investigasi dari Mabes Polri beranggotakan lima orang yang diketuai Brigjen Pol M Idrus Gassing.
Ia mengatakan, petugas Propam sejauh ini telah memeriksa sebanyak 56 anggota polisi yang bertugas dan berada saat kerusuhan berlangsung, dengan rincian 44 orang anggota Polres Morowali dan 12 personel Brimob.
Salah satu dari 19 polisi yang diperiksa itu adalah Aiptu Jantje Marthin, pemegang senjata api laras pendek jenis revolver yang saat kerusuhan pada Senin (22/8) diduga dirampas oleh warga setempat.
Kapolda Sulteng Brigjen Pol Dewa Parsana pada kesempatan terpisah mengatakan, pemeriksaan terhadap belasan anggotanya dilakukan sebagai konsekuensi atas tindakan penembakan yang terjadi saat kerusuhan di Pulau Tiaka tersebut.