REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (PAS) memberikan potongan hukuman atau remisi Hari Raya Idul Fitri kepada 235 koruptor. Dari jumlah tersebut, delapan di antaranya langsung bebas.
Kepala Seksi Peliputan dan Penyajian Berita, Ika Yusanti, menyatakan dari delapan koruptor yang bebas enam di antaranya berasal dari Sumatera Selatan. Sedangkan sisanya berasal dari DKI Jakarta dan Kalimantan Selatan. "Rata-rata remisinya 15 hari sampai dua bulan," kata Ika, Kamis (1/9).
Pemberian remisi tersebut sudah disetujui oleh Ditjen PAS. Sementara pengortingan hukuman mulai berlaku tanggal 1 Syawal 1432 H. Terkait munculnya kritikan terhadap remisi ini, Ika menyatakan sah-sah saja. "Ditjen PAS sudah memberikan syarat ketat bagi koruptor yang layak mendapat remisi," ujarnya.
Pernyataan Ika dibenarkan Humas Ditjen PAS, Akbar Hadi Prabowo. Ia mengatakan pihaknya telah memberikan perlakuan yang berbeda bagi para narapidana kasus umum dan kasus korupsi "Kalau tahanan umum dalam waktu enam bulan sudah bisa diberikan remisi. Sedangkan kalau tahanan korupsi harus menjalani sepertiga masa tahanan," kata Akbar.
Berdasarkan PP No. 28/2006 tentang Pemberian Remisi, tambah Akbar, seorang koruptor yang diberi remisi sudah diberikan syarat ketat. Tiga syarat tersebut adalah tidak menyebabkan kerugian uang negara di atas Rp 1 miliar, tidak melibatkan aparat penegak hukum, dan tidak menimbulkan keresahan masyarakat.
Akbar juga menjamin kedelapan koruptor yang bebas tersebut bukan merupakan aktor utama. "Kedelapan orang tersebut hanya pengikut saja," katanya.