Sabtu 03 Sep 2011 07:00 WIB

Rektor UI: Keputusan Pemberian HC kepada Raja Arab Saudi Sesuai SOP

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR - Rektor Universitas Indonesia, Prof Dr Gumilar Rusliwa Somantri, menyatakan, pemberian gelar doktor honoris causa kepada Raja Arab Saudi Abdullah bin Abdul Aziz Al-Saud sesuai standar operasional prosedur akademis dan melalui proses yang amat panjang.

"Pemberian gelar ini tidak dalam waktu singkat, tapi melalui proses yang amat panjang yang dilakukan oleh tim Komite Tetap Guru Besar UI. Pemberian gelar ini juga telah mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang ada di UI," kata Rektor UI dalam wawancara khusus di kediamannya Kampung Pasir Kalong, Desa Sukakarya, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/9) malam.

Rektor menjelaskan bahwa proses penetapan penghargaan honoris causa (HC) tersebut memakan waktu selama tiga tahun lamanya. Dalam proses tersebut, katanya, telah dilakukan pertimbangan antara "peer review" (tim ahli) dan tim Komite Tetap Guru Besar UI untuk penganugerahan guru besar HC.

Ia mengatakan bahwa pemberian gelar ini bukan keputusan individu rektor saja, tetapi atas nama institusi yang memiliki tujuan besar untuk pengembangan kerja sama antara Indonesia dan Arab Saudi yang notabene memiliki hubungan kerja, khususnya bidang tenaga kerja.

"Proses ini sangat panjang, kita tahu untuk tembus ke Arab itu sulit sekali. Kita sudah mengirimkan tim 'advance' tiga kali ke sana, baru bisa tembus," katanya.

Rektor mengatakan, permasalahan HC ini hanya momentum saja. Karena pemberiannya terjadi setelah kasus Rukyati, tenaga kerja Indonesia (TKI) yang dihukum pancung di Arab Saudi.

Sementara, rencana dan penilaian pemberian penghargaan dimaksud sudah dilaksanakan jauh hari. Ia menyatakan bahwa penilaian pemberian penghargaan itu sesuai SOP akademisi, di mana Tim Komite Guru Besar UI untuk penganugerahaan guru besar HC mengajukan nama calon penerima.

Pemberian HC tesebut dilakukan melalui kajian yang dilakukan oleh tim Komite Tetap Guru Besar yang berjumlah delapan orang ditambah satu dari sekretaris.

Komite itu, katanya, bertugas untuk mengkaji apakah orang tersebut pantas memberikan gelar HC, namun apakah penilaian ini layak, maka komite biasanya membentuk "peer review" yang terdiri atas ahli-ahli yang relevan dengan doktor HC yang diberikan.

"Di dalam konteks tersebut, 'peer review' bersama-sama melakukan rapat untuk melihat kajian dari komite dan 'peer review'. Ketika diputuskan bersama bahwa yang bersangkutan layak diberikan HC, kemudian mereka bersama-sama membuat alasan kenapa yang bersangkutan diberikan HC.

Alasan tersebut dibuat melalui proses studi. Ini kajian akademis," katanya.

Setelah pembentukan tersebut dilakukan kedua tim akan mengajukan surat kepada rektor sebagai institusi yang memiliki jalur diplomasi.

Kemudian, rektor akan mengeluarkan surat keputusan (SK) untuk dilakukan proses pemberian penganugerahan tersebut.

Pemberian penganugerahan tersebut dapat dilakukan dalam tiga tahap, melalui wisuda UI, atau agenda tertentu di luar UI.

"Penghargaan ini juga bisa diberikan diluar UI dengan alasan tertentu seperti, alasan kesehatan, dan alasan kondisi di negara yang akan diberikan penghargaan," kata rektor.

Untuk penghargaan kepada Raja Arab sendiri, UI memilih memberikan langsung penghargaan ke Arab Saudi karena pertimbangan kesehatan raja yang sudah sepuh.

Terkait momentum pemberian penghargaan tersebut, lanjut rektor, pihaknya prihatin, karena keputusan yang diambil tiga tahun lalu menjadi sulit dilaksanakan. Pasalnya situasinya pada bulan Juli setelah kasus Rukyati, ada pemberitahuan pemberian HC sudah dilakukan oleh Royal Court pada 10 hari terakhir bulan Ramadhan 2011.

Rektor mengatakan, pihaknya memahami ada kontroversi dan sensitifitas. "Kita sensitif, tapi ini tidak bisa mengubah apa yang sudah terjadi," katanya.

Rektor menegaskan bahwa HC ini merupakan studi akademisi dan jangan dikaitkan dengan politik. "Hendaknya kita melihat peluang besar dari kerja sama ini. Di mana kita datang bukan dalam rangka meminta tapi memberi penghargaan dan HC UI menjadi penilaian bagi masyarakat Arab Saudi terhadap Indonesia," kata rektor.

Rektor menambahkan bahwa jangka panjang dari pemberian HC ini dapat berdampak pada nasib enam TKI Indonesia yang sedang dalam proses hukum mati dan 2 juta TKI yang masih minim pengetahuan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement