Senin 05 Sep 2011 12:39 WIB

Dinilai tak Ada Alasan Komisi III Tolak Capim KPK

Rep: Esthi Maharani/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Perdebatan di dalam DPR mengenai jumlah calon pimpinan (capim) KPK belum disepakati bersama apakah harus 10 atau 8 orang. Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra, Martin Hutabarat, mengatakan tak ada alasan kuat bagi Komisi III untuk ngotot menolak jumlah capim KPK yang telah direkomendasikan panitia seleksi (pansel).

“Komisi III tidak perlu menolak putusan Mahkamah Konsitusi (MK). Adanya penolakan dari sebagian rekan anggota Komisi III saya kira hanya wacana saja,” katanya, Senin (5/9). Pasalnya, imbuh Martin, pansel telah memutuskan untuk mengirimkan delapan nama karena berpedoman kepada putusan MK yang memperpanjang masa jabatan Ketua KPK, Busyro Muqqodas menjadi empat tahun.

Artinya, dari lima pimpinan KPK, hanya empat pimpinan yang akan menjadi komisioner. “Memang Komisi III di tahun lalu memutuskan masa jabatan Busjro hanya satu tahun sesuai masa jabatan Antasari Azhar yang hanya tinggal satu tahun lagi. Tetapi, hal itu berubah setelah putusan MK,” katanya.

Seharusnya, lanjut dia, Komisi III bisa menjadi contoh dalam melaksanakan sistem yang berlaku dengan menghargai putusan MK mengenai jabatan Busyro. “Komisi III tidak boleh mengabaikan putusan MK,” katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement