Senin 05 Sep 2011 13:32 WIB

Kemenkum HAM Isyaratkan Hanya Tiga Parpol yang Lolos

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) RI tengah memverifikasi atau memeriksa berkas persyaratan 14 partai politik baru yang mendaftar ikut serta pada pemilu 2014 mendatang. Dari 14 partai politik itu, Kemenkum HAM memperkirakan hanya tiga partai politik yang lolos verifikasi.

Menurut Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum HAM, Aidir Amin Daud, pihaknya telah melakukan verifikasi 14 partai politik itu sejak pendaftaran ditutup pada 23 Agustus 2011 lalu. Verifikasi akan dilakukan hingga 23 September 2011 mendatang.

"Setelah hampir dua minggu kami melakukan verifikasi, kami perkirakan paling banyak hanya tiga partai politik yang lolos," kata Aidir yang ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (5/9).

Namun, Aidir enggan menyebutkan partai-partai mana yang memiliki peluang untuk lolos. Karena, ia tidak mau mendahului hasil verifikasi yang dilakukan oleh Kemenkum HAM.

Aidir mengatakan, hingga dua minggu verifikasi ini, masih banyak partai politik baru itu yang tidak bisa melengkapi berkas persyaratan yang diperlukan. Salah satu persyaratan yang sulit dipenuhi mereka adalah syarat penyebaran kepengurusan di tingkat provinsi.

Di mana dalam aturan undang-undang disebutkan setiap provinsi harus memiliki 75 persen pengurus di tingkat kabupaten/kota. "Nah mereka itu rata-rata tidak bisa memenuhi syarat kepengurusan di tingkat kabupaten/kota itu," katanya.

Seperti diketahui, pemerintah mengeluarkan aturan untuk menyederhanakan partai politik. Cara itu dilakukan dengan merevisi UU Tentang Partai Politik di mana pada revisi itu disebutkan partai politik harus memiliki 75 persen kepengurusan tingkat kabupaten/kota di setiap provinsi.

Namun, setelah dilakukan judicial review atas revisi tersebut, Mahkamah Konstitusi memutuskan yang harus memenuhi persyaratan tersebut adalah partai politik yang belum memiliki badan hukum atau partai politik baru.

Pendaftaran verifikasi parpol untuk Pemilu 2014 sendiri sudah dibuka sejak Senin (17/1) lalu. Hingga pendaftaran ditutup pada 22 Agustus lalu, hanya 14 partai politik baru yang mendaftar. Kemenkumham saat ini tengah melakukan verifikasi hingga 23 September 2011 mendatang.

Adapun  Ke-14 parpol yang mendaftar yakni Partai Nasional Republik, Partai Nasdem, Partai Persatuan Nasional, Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara, Partai Republik Satu, Partai Republik Perjuangan, Partai Satria Piningit, Partai Penganut Thariqot Islam Negara, Partai Karya Republik, Partai Serikat Rakyat Independen, Partai Indonesia Rakyat Bangkit, Partai Independen, Partai Kekuatan Rakyat Indonesia, Partai Demokrasi Pancasila (Depan).       

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement