REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Jaksa-jaksa yang tidak bertugas pada hari pertama usai libur lebaran akan dikenakan sanksi. Jaksa Agung, Basrief Arief, menegaskan akan berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan untuk mengklarifikasi dugaan kelalaian jaksa tersebut.
"Tentu diberikan sanksi. Nanti kita periksa apa alasannya. Nanti was lah yang mengatur, pengawasan,"tegas Basrief saat ditemui saat hendak pulang dari Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (5/9).
Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dua persidangan pidana tertunda karena ketidakhadiran jaksa yang bertanggungjawab menghadirkan terdakwa. Sementara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agenda putusan sela perkara pidana 'Charlie I Pad' pun ditunda karena jaksanya tidak hadir.
Saat inspeksi mendadak Jaksa Agung bersama Jamwas ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Basrief pun mengaku menemukan 22 persen atau 32 jaksa yang tidak ada di kantor. Dari jumlah tersebut, ungkapnya, terdapat 12 jaksa yang tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Sisanya, tutur Basrief, melanjutkan cuti tambahan untuk para jaksa yang beragama muslim.
Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan, Marwan Effendy, mengaku sudah mengoordinasikan laporan tersebut ke Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan. Menurutnya, asisten pengawasan di wilayah masing-masing yang akan menindaklanjuti karena dalam batas kewenangan mereka. Hanya, Marwan menegaskan jaksa-jaksa tersebut bisa dikenakan sanksi indisipliner jika memang terbukti melalaikan tugas. "Ya kalau tidak ada alasan yang sah dan (tidak ada) laporan,"ujarnya.