REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Mabes Polri Menetapkan Saiful Jamil sebagai tersangka atas terjadinya kecelakaan mobil yang dikemudikannya di jalan tol Cipularang, Jawa Barat, Sabtu (3/9) lalu.
Penyidik kepolisian berenacana memeriksanya terkait dengan tewasnya sang istri, Virginia Anggraeni, dalam kecelakaan mobil yang dikendarainya.
Kadiv Humas Polri, Irjen Anton Bachrul Alam, menyatakan mantan suami penyanyi Dewi Persik itu akan diperiksa pekan depan. "Pemeriksaan sementara sebagai saksi," ungkap Anton.
Sepekan setelah itu dia akan dipanggil kembali dan ditetapkan sebagai tersangka. Anton menyatakan hanya dia tersangka dalam insiden mematikan itu, karena Saiful yang mengemudikan mobil.
Dia dianggap lalai dalam mengendarai mobil sehingga terjadi kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa, yakni sang istri. Selain itu dia membawa penumpang melebihi kapasitas mobil yang semestinya. "Dia bisa dikenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-undang Lalu-Lintas (UU No. 22 Tahun 2009)," jelas Anton.