Selasa 06 Sep 2011 10:26 WIB

Antasari : Sampai Kapan pun Saya Tetap Optimis

Rep: Syalaby Ichsan/ Red: Stevy Maradona
Antasari Azhar
Antasari Azhar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang permohonan penijauan kembali mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar, berlangsung Selasa (6/9) pagi ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terpidana perkara pembunuhan Nasrudin Zulkarnain ini sudah hadir di pengadilan bersama dengan pengacaranya, Maqdir Ismail, Efran Juni, Ari Yusuf Amir.

Selain tim kuasa hukum, isteri Antasari, Ida Laksmiwati, tampak mendampingi. Saat ditanya wartawan tentang kans dikabulkannya upaya PK oleh Mahkamah Agung, Antasari menyatakan optimis."Sampai kapan pun saya tetap optimis,"ungkap Antasari sebelum persidangan.

Sidang PK akan dipimpin oleh tiga hakim yakni Aminal Umam, Pranoto, dan Ahmad Dimyati. Dalam sidang, Antasari akan membacakan dua bukti baru (novum) dan kelalaian hakim yang memimpin sidang Antasari di pengadilan tingkat pertama.

Dua bukti tersebut, pertama, segala hal yang terkait dengan Antasari yang disinyalir ikut serta atau menganjurkan tindakan pembunuhan atas Nasrudin. Padahal, dalam aturan hukum pidana yang dianut Indonesia, tidak mengenal klasifikasi turut serta atau menganjurkan. Novum lainnya, terkait adanya pesan singkat (SMS) berupa ancaman yang disebut dikirimkan kliennya kepada Nasruddin sebelum pembunuhan terjadi.

Bukti SMS itu yang dipertanyakannya sebab sebelumnya dijadikan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menjerat kliennya di persidangan. Padahal, Maqdir yakin bukti SMS itu tak ada dan kliennya tidak pernah mengirim SMS yang dimaksud kepada korban.

Untuk kelalaian hakim, tuturnya, Antasari akan membacakan kelalaian hakim yang tidak memerintahkan JPU untuk menunjukkan baju korban ketika peristiwa pembunuhan terjadi sebagai bukti di persidangan. Maqdir menyebut hal itu tak bisa dibenarkan dengan alasan baju tersebut hilang.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement