REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak rekomendasi Komisi Yudisial (KY) terhadap majelis kasus Antasari Azhar agar untuk diberi sanksi skorsing enam bulan tidak boleh memegang perkara (non-palu).
"Sudah diputus kemarin (Senin 5/9) lewat Rapim (Rapat Pimpinan), kami tolak rekomendasi KY," kata Ketua MA Harifin Tumpa, di sela acara halalbihalal dengan jajaran pegawai peradilan Mahkamah Agung (MA) di Gedung MA, Jakarta, Selasa (6/9).
Menurut Harifin, sikap MA atas rekomendasi ini akan dikirimkan ke KY melalui surat dalam waktu dekat. "Pertimbangannya nanti kami lengkapi dengan surat," kata Harifin.
Dia juga menegaskan bahwa pihaknya akan menghadapi ancaman KY yang mengatakan akan membawa persoalan ini dengan mengajukan permohonan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Biarin saja, kami hadapi," tegas Harifin.
Tentang ancaman KY bahwa ketiga hakim tersebut yakni ketua majelis Herry Swantoro, Ibnu Prasetyo dan Nugroho Setiadji tidak bisa menjadi hakim agung, MA tidak mempermasalahkan. "Ya tidak semua hakim akan menjadi hakim agung. Ya kan gitu. Tidak semua," ungkap Harifin.
Sementara Ketua Muda Pengawasan MA, Hatta Ali, menyebut sikap KY tersebut sebagai balas dendam. "Dendam namanya itu, tidak boleh dong, yang nolak MA, yang kena batunya para hakim," kata Hatta Ali.
Seperti diketahui bahwa KY merekomendasikan ke MA untuk memberhentikan sementara atau non-palu selama 6 bulan terhadap hakim yang menyidangkan perkara Antasari, dan dibentuknya Majelis Kehormatan Hakim.
Rekomendasi ini dibuat KY setelah menyelesaikan pemeriksaan majelis hakim kasus Antasari Azhar di tingkat pertama yang diduga melakukan pelanggaran kode etik, yaitu mengabaikan alat bukti dan ahli.
Komisioner KY bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Suparman Marzuki menyatakan masa depan karir hakim kasus Antasari, Herry Swantoro, Ibnu Prasetyo dan Nugroho Setiadji akan sulit sebagai calon hakim agung, karena sudah tercatat melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.