Selasa 06 Sep 2011 13:32 WIB

MA Tolak Rekomendasi KY untuk Skorsing Hakim Kasus Antasari

Red: Ajeng Ritzki Pitakasari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak rekomendasi Komisi Yudisial (KY) terhadap majelis kasus Antasari Azhar agar untuk diberi sanksi skorsing enam bulan tidak boleh memegang perkara (non-palu).

"Sudah diputus kemarin (Senin 5/9) lewat Rapim (Rapat Pimpinan), kami tolak rekomendasi KY," kata Ketua MA Harifin Tumpa, di sela acara halalbihalal dengan jajaran pegawai peradilan Mahkamah Agung (MA) di Gedung MA, Jakarta, Selasa (6/9).

Menurut Harifin, sikap MA atas rekomendasi ini akan dikirimkan ke KY melalui surat dalam waktu dekat. "Pertimbangannya nanti kami lengkapi dengan surat," kata Harifin.

Dia juga menegaskan bahwa pihaknya akan menghadapi ancaman KY yang mengatakan akan membawa persoalan ini dengan mengajukan permohonan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Biarin saja, kami hadapi," tegas Harifin.