Selasa 06 Sep 2011 16:40 WIB

Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Penyelundupan Shabu 1,050 Kg

REPUBLIKA.CO.ID,DENPASAR--Jajaran Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Ngurah Rai menggagalkan dan menangkap seorang pelaku yang mencoba menyelundupkan sabu-sabu seberat 1,050 gram atau 1,05 kilogram ke Bali melalui Bandara Ngurah Rai.

Pelaku yang diduga kuat seorang kurir dari sebuah sindikat narkoba internasional itu, diketahui bernama Nyolukana Nomakorinte Christabell (46), warga negara Afrika Selatan.

"Modus penyelundupan dilakukan tersangka dengan cara menyembunyikan sabu-sabu di bagian celana dalam dan 'breast holder' (BH) yang dikenakan wanita itu," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Ngurah Rai, I Made Wijaya, saat menggelar jumpa pers di Kuta, Bali, Selasa.

Dia mengatakan, tersangka yang sehari-harinya merupakan pembantu rumah tangga itu diamankan oleh jajarannya pada Sabtu (3/9) lalu, saat baru saja tiba di bandara dengan pesawat Qatar Airways bernomor penerbangan QR0638 rute Doha-Singapura-Denpasar.

"Kami curiga dengan penumpang Qatar Airways itu, yakni saat turun dari pesawat gerak-geriknya tidak wajar. Melihat itu, petugas melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," ujarnya.

Dia menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur standar termasuk dengan perangkat mesin X-ray, petugas yang curiga langsung melakukan pemeriksaan mendalam. "Pemeriksaan mendalam itu dilakukan oleh petugas wanita, sehubungan yang bersangkutan juga wanita," ujarnya.

Wijaya mengatakan, pemeriksaan terhadap perempuan pemilik paspor bernomor 462609494 itu, dilakukan petugas dengan sangat berhati-hati, terutama saat membuka busana bagian dalamnya.

Anehnya, perempuan kelahiran Afrika Selatan 17 April 1967 itu, di depan petugas malah membuka rok dan pakaian dalamnya secara bersamaan. "Ini semakin mengundang kecurigaan," katanya. Ternyata benar, petugas akhirnya menemukan benda haram yang beratnya 745 gram bruto yang diletakkan di bagian pakaian dalam yang bersangkutan.

Tidak hanya di pakaian dalam, pada "ruang" BH yang dikenakan wanita itu juga petugas menyusul menemukan sabu seberat 305 gram bruto.

Setelah semua barang temuan itu diuji menggunakan "narcotic test kit", ucap dia, ternyata benda kristal putih itu positif merupakan sediaan narkotika golongan 1 jenis methamphetamine atau sabu-sabu.

Petugas Bea Cukai dan kepolisian langsung melakukan pengembangan untuk melacak dari mana dan kemana barang haram itu akan diedarkan, dan atas suruhan siapa.

Dari hasil "control delivery" didapatkan satu orang tersangka baru berinisial RAR, yang juga seorang perempuan berkebangsaan Afrika Selatan. Sedangkan sabu itu didapat dari pasangan kekasih RAR yang dikenalnya di Johannesburg, yang memintanya membawa sabu ke Bali.

Wijaya menambahkan, berdasarkan perkiraannya, sabu yang hendak diedarkan tersebut seharga Rp2 juta per gram, sehingga totalnya mencapai Rp2,1 miliar.

Tersangka yang terus menangis histeris saat dihadirkan di hadapan insan pers, dijerat pasal 113 ayat 1 dan 2 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati dan denda maksimal Rp10 miliar.

Setelah pemeriksaan awal, selanjutnya tersangka akan dilimpahkan ke Polda Bali untuk menyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement