REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG--Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah Kombes Pol Bambang Rudi Pratiknyo menyatakan, ijazah mantan Bupati Sragen Untung Wiyono yang digunakan saat pemilihan kepala daerah setempat selama dua periode itu palsu.
"Pernyataan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan yang kami lakukan dan sejumlah alat bukti yang ditemukan," kata Direskrimum, di Semarang, Selasa.
Bukti-bukti yang menunjukkan bahwa ijazah mantan Bupati Sragen yang saat ini menjadi tersangka kasus korupsi kas daerah pada APBD 2003-2010 sebesar Rp40 miliar tersebut antara lain, pihak sekolah yakni SMA Sembada yang berada di Jakarta Utara tidak pernah mempunyai siswa bernama Untung Wiyono.
"Selain itu, nomor ijazah yang bersangkutan yakni LAA No.001054 tidak terdaftar sekolah yang dimaksud dan ijazah dikeluarkan pada tahun 1971, namun ternyata SMA Sembada baru berdiri 1980 dan telah tutup pada 1990," ujarnya didampingi Kabid Humas Kombes Pol Djihartono.
Menurut dia, Untung Wiyono terbukti tidak pernah melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi setelah lulus dari Sekolah Teknik di Sragen dan Sekolah Dasar Kroyo, Karangmalang, Kabupaten Sragen.
Ia mengungkapkan, pada saat proses pemilihan kepala daerah Sragen, KPU setempat sempat mempermasalahkan karena Untung Wiyono hanya melampirkan salinan ijazah tanpa dilegalisasi, namun akhirnya KPU tetap menyatakan lolos verifikasi dan memenangi pilkada.
Terkait dengan hal itu, Bambang mengaku tidak mengetahui dari mana Untung Wiyono mendapatkan ijazah palsu. "Kami tidak fokus pada hal tersebut karena yang menjadi objek perkara yaitu penggunaan akta otentik palsu Pasal 263 ayat 2 KUHP," katanya.
Sebelumnya, Polda Jateng memeriksa tersangka Untung Wiyono di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang terkait ijazah palsu setelah mengajukan surat permohonan pinjam tahanan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang bernomor B.7339/VII/2011/Direskrimum tertanggal 31 Juli 2011.