Rabu 07 Sep 2011 12:07 WIB

Janda Bambang Trihatmodjo Diultimatum Wajib Hadiri Sidang Uji Materi 20 September Mendatang

Bambang Trihatmodjo
Foto: Republika
Bambang Trihatmodjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tidak hadirnya saksi ahli dari Halimah, janda Bambang Trihatmodjo, anak mantan Presiden Soeharto, untuk uji materi terhadap Undang Undang (UU) Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan di gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (7/9) membuat sidang tersebut hanya berlangsung selama lima menit.

"Kami memberikan kesempatan terakhir kepada pihak pemohon (Halimah) untuk hadir pada 20 September," kata Ketua Majelis Hakim, Achmad Sodikin pada sidang tersebut.

Sidang uji materi itu dimulai pada 10.00 WIB, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari pemerintah dan pemohon, Halimah. "Kami dari pemerintah diwakili Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) serta Kementerian Agama sebenarnya sudah menyiapkan keterangan tertulis," kata saksi ahli dari pemerintah, Mualimin Abdi yang mengaku datang atas amanah dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Saksi ahli dari Halimah di antaranya adalah, Bismar Siregar (mantan Hakim Agung), Sinta Nuriah (janda almarhum mantan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur), Marzuki Darusman (mantan Jaksa Agung dan Ketua Komnas HAM), Musdah Mulia (Guru Besar Universitas Islam Negri Jakarta), dan Makarim Wibisono (Ketua Komisi HAM PBB).

Halimah mengajukan permohonan uji materi UU Perkawinan kepada MK setelah bercerai dengan anak mantan Presiden Soeharto, Bambang Trihatmodjo, meskipun Halimah menilai dirinya sudah berusaha mempertahankan perkawinan.

Halimah beranggapan bahwa hak konstitusi untuk mendapat jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum, sebagaimana dijamin pada Pasal 28D UUD 1945, dilanggar oleh Pasal 39 ayat 2 huruf f UU Perkawinan yang terlalu memberi kemudahan pada suami untuk menceraikan istri.

Pasal yang dimaksud berbunyi, "Perceraian dapat disebabkan karena antara suami dan istri terus- menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran."

Sementara itu pada sidang sebelumnya, Agustus lalu, tampil Kepala Badan Penasihat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan Kementerian Agama, Tulus Sastrowidjojo sebagai saksi ahli tentang pelaksanaan praktik penegakan hukum oleh pengadilan agama. Karena itu , ia berpendapat bahwa ini adalah bukanlah merupakan persoalan konstitusional.

Penasehat hukum Halimah, Chairunnisa menanggapinya dengan menegaskan bahwa permohonan Halimah tidak terkait dengan kasus tertentu melainkan terkait pada hak perempuan. Dia menambahkan bahwa dihapusnya pasal tersebut dapat melindungi istri yang bisa diceraikan begitu saja dengan alasan pertengkaran.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement