Rabu 07 Sep 2011 12:07 WIB

Janda Bambang Trihatmodjo Diultimatum Wajib Hadiri Sidang Uji Materi 20 September Mendatang

Red: Siwi Tri Puji B
Bambang Trihatmodjo
Foto: Republika
Bambang Trihatmodjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tidak hadirnya saksi ahli dari Halimah, janda Bambang Trihatmodjo, anak mantan Presiden Soeharto, untuk uji materi terhadap Undang Undang (UU) Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan di gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (7/9) membuat sidang tersebut hanya berlangsung selama lima menit.

"Kami memberikan kesempatan terakhir kepada pihak pemohon (Halimah) untuk hadir pada 20 September," kata Ketua Majelis Hakim, Achmad Sodikin pada sidang tersebut.

Sidang uji materi itu dimulai pada 10.00 WIB, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari pemerintah dan pemohon, Halimah. "Kami dari pemerintah diwakili Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) serta Kementerian Agama sebenarnya sudah menyiapkan keterangan tertulis," kata saksi ahli dari pemerintah, Mualimin Abdi yang mengaku datang atas amanah dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Saksi ahli dari Halimah di antaranya adalah, Bismar Siregar (mantan Hakim Agung), Sinta Nuriah (janda almarhum mantan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur), Marzuki Darusman (mantan Jaksa Agung dan Ketua Komnas HAM), Musdah Mulia (Guru Besar Universitas Islam Negri Jakarta), dan Makarim Wibisono (Ketua Komisi HAM PBB).