Rabu 07 Sep 2011 13:51 WIB

PK Muchdi PR Kewenangan Kejaksaan? Jaksa Agung Bilang 'Debatable '

Rep: A Syalaby Ichsan/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Muchdi PR
Muchdi PR

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali memperlihatkan keengganannya dalam upaya peninjauan kembali  perkara pembunuhan Munir atas nama Muchdi Purwopranjono. Jaksa Agung, Basrief Arief, menegaskan bahwa PK Muchdi masih bisa diperdebatkan karena dibatasi oleh Undang-Undang.

"Masalah PK saya kira, katakanlah masih bisa diperdebatkan, kalau dibilang PK adalah kewenangan kejaksaan, "ungkap Basrief usai pelantikan pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (7/9). Basrief beralasan  berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kewenangan mengajukan PK ada pada terpidana dan ahli waris. Bukan pada Kejaksaan Agung.

Saat ditanya soal beberapa perkara yang diajukan PK oleh Kejaksaan Agung, Basrief mengelak. Menurut dia apabila perkara tersebut memiliki kriteria yang dibenarkan oleh yurisprudensi atau ketetapan hukum sebelumnya maka Kejaksaan Agung dapat mengajukan PK. "

"Tapi tidak semua,"tegasnya. Menurut Basrief, Kejaksaan Agung baru bisa mengajukan PK jika perkara tersebut memang terkait dengan keamanan negara.

Meski telah berargumen, Basrief menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung belum menentukan sikap apakah akan mengajukan PK atau tidak. "Kita belum ambil sikap," ungkapnya.

Kemarin, Amnesty Internasional mendesak Jaksa Agung agar membawa para pelaku pembunuhan Munir di semua tingkatan ke hadapan hukum sesuai dengan standar HAM internasional. Amnesty pun mendesak agar Jaksa Agung meninjau proses peradilan kriminal pembunuhan Munir sebelumnya, termasuk tuduhan pelanggaran standar HAM internasional.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement