REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Salah seorang pejabat Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) disebut-sebut oleh mantan staf keuangan PT Permai Group milik M Nazaruddin, Yulianis ikut menerima aliran dana. Namun, Yulianis belum tahu siapa pejabat KPK yang diberi kode CDR oleh Nazaruddin tersebut.
Komite Etik KPK yang memeriksa Yulianis menyatakan hanya Nazaruddin yang mengetahui pejabat KPK dengan kode CDR tersebut. Apakah Nazaruddin akan membeberkan siapa pejabat KPK dengan CDR itu?
Salah satu anggota tim kuasa hukum Nazaruddin, Dea Tungga Esti mengatakan, sejauh ini Nazaruddin tidak pernah bercerita siapa pejabat KPK tersebut kepada tim kuasa hukum. Meski begitu, Dea memastikan Nazaruddin akan memberikan keterangan jika benar ada pejabat KPK dengan kode CDR yang diberikan uang oleh Nazaruddin kepada Komite Etik KPK.
“Nazaruddin akan memberikan seluruh keterangan yang ia tahu kepada Komite Etik KPK jika ia diperiksa lagi,” kata Dea saat dihubungi Republika, Rabu (7/9).
Menurutnya, Nazaruddin tidak akan lagi bungkam jika diperiksa oleh penyidik ataupun Komite ETik KPK. Ia mengubah sikapnya itu setelah ia mendapat pencerahan pada hari Idul Fitri kemarin.
Namun, hingga saat ini, kata Dea, tim kuasa hukum belum menerima surat pemberitahuan kapan Nazaruddin akan diperiksa kembali baik dari penyidik ataupun Komite Etik.