REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Gelar perkara kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera dilakukan penyidik Bareskrim Mabes Polri. Polri pun tengah menunggu keputusan dan akan terbuka jika Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan ikut serta dalam gelar perkara tersebut.
"Tunggu saja keputusan Kompolnas. Kan kita ada koordinasi yang baik dengan Kompolnas," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Anton Bachrul Alam dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/9).
Anton menambahkan Polri akan terbuka jika Kompolnas akan ikut serta dalam gelar perkara kasus pemalsuan surat MK. Mengenai adanya aduan dari salah satu tersangka, Zainal Arifin Hoesein kepada Kompolnas dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (PMH), Anton mengatakan hal itu merupakan hak dari tersangka tersebut.
Apakah Polri akan menyetujui keikutsertaan Satgas PMH dalam gelar perkara kasus tersebut, Anton berkelit hal itu akan diputuskan penyidik. Namun Polri akan terbuka dengan Kompolnas karena memang telah ada peraturannya. "Itu hak Pak Zainal untuk mengadu ke Kompolnas dan Satgas (PMH), tapi kita terbuka dengan Kompolnas," tegasnya.