Kamis 08 Sep 2011 14:40 WIB

Polri Mengaku Belum Terima Surat Pengajuan Gelar Perkara Surat Palsu MK

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: cr01
Panitera Mahkamah Konstitusi, Zainal Arifin, saat dimintai keterangan dalam rapat dengan Panja Mafia Pemilu di Komisi II, Gedung DPR, Jakarta.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Panitera Mahkamah Konstitusi, Zainal Arifin, saat dimintai keterangan dalam rapat dengan Panja Mafia Pemilu di Komisi II, Gedung DPR, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kuasa hukum mantan panitera pengganti Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga menjadi salah satu tersangka dalam kasus surat palsu MK, Zainal Arifin Hoesein, meminta agar dilakukan gelar perkara kasus tersebut kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (PMH).

Namun Polri berkelit belum menerima surat pengajuan gelar perkara tersebut. "Suratnya belum kita terima, nanti kita tunggu saja," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Anton Bachrul Alam, yang ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (8/9).

Anton menambahkan, saat ini pihaknya menunggu keputusan dari Kompolnas apakah akan meminta untuk gelar perkara dalam kasus tersebut. Pasalnya Kompolnas memiliki kewenangan untuk mengajukan dan ikut serta dalam gelar perkara dengan penyidik Bareskrim Mabes Polri.

Ia pun mempersilakan jika Zainal Arifin Hoesein mengadukan adanya kejanggalan dalam penetapannya sebagai tersangka kepada Kompolnas dan Satgas PMH. Nanti dari Kompolnas atau Satgas PMH akan mengajukan surat untuk dilakukan gelar perkara meski penyidik hanya akan mengikutsertakan Kompolnas sesuai dengan undang-undang.

"Kompolnas memang yang akan menampung keluhan masyarakat dan dapat mengajukan surat gelar perkara. Nanti cek ke Kompolnas sudah mengirimkan suratnya atau belum," kata Anton.

Sebelumnya, Zainal Arifin Hoesein mengadukan penanganan kasus surat palsu MK terutama dalam penetapannya sebagai tersangka setelah mantan juru panggil MK, Masyhuri Hasan, kepada Kompolnas, Komisi III DPR, Komnas HAM dan terakhir kepada Satgas PMH. Zainal juga meminta agar dilakukan gelar perkara kasus tersebut.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement