REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Berkas perkara pelaku teror bom buku ternyata telah dinyatakan lengkap atau P21, dan bahkan 18 orang tersangka telah dilimpahkan kepada pihak kejaksaan pada 25 Agustus 2011 lalu.
Kasus teror yang sempat menghebohkan masyarakat karena bom yang berbentuk buku ini siap disidangkan di pengadilan. "Sudah P21 dan sudah diserahkan baik tersangka maupun barang bukti kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) pada 25 Agustus lalu. Tinggal menunggu penuntutan," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Anton Bachrul Alam, yang ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/9).
Anton menambahkan, meski telah dilimpahkan tahap dua, namun JPU meminta agar 18 tersangka itu dititipkan di Rutan Bareskrim Mabes Polri. Setelah kasus teror bom buku disidangkan di pengadilan, tempat penahanan 18 tersangka tersebut akan ditentukan lagi. "Para tersangka masih tetap dititip di sini (Bareskrim Mabes Polri), hanya perkaranya sudah dikirim ke kejaksaan. Ada 18 orang tersangka," tegasnya.
Teror bom buku terjadi pada pertengahan Maret 2011 lalu, saat tiga paket bom berbentuk buku yang ditemukan di Kantor 68H Utan Kayu, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan di kediaman Ketua Pemuda Pancasila (PP), Yapto S Suryosumarmo. Ternyata pelaku bom buku juga terlibat dalam bom yang diletakkan dekat Gereja Christ Cathedral Serpong, Tangerang Selatan.