Jumat 09 Sep 2011 17:34 WIB

Sekjen MK Dianggap Mengetahui Proses Pembuatan Surat Palsu MK

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Penyidik Bareskrim Polri memeriksa dua pejabat Mahkamah Konstitusi (MK) dalam penanganan kasus surat palsu MK yaitu Sekretaris Jenderal MK, Janedjri M Gaffar dan Kepala Biro Administrasi Bagian Penanganan Perkara, Triyono Edi Budiarto. Janedjri ikut serta diperiksa karena dianggap mengetahui proses pembuatan surat palsu MK.

 

"Janedjri masih sebagai saksi, yang jelas termasuk yang mengetahui prosesnya," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Anton Bachrul Alam yang dihubungi Republika, pada Jumat (9/9).

Anton menambahkan dua pejabat MK tersebut diperiksa pada Kamis (8/9) malam hingga Jumat (9/9) ini. Ia juga mengakui pemeriksaan tersebut dilakukan di MK karena dua pejabat MK tersebut sibuk dan tidak memiliki waktu yang banyak untuk diperiksa di Bareskrim Mabes Polri.

Saat ini, lanjutnya, penyidik masih melengkapi hasil pemeriksaan dan tengah melakukan evaluasi terhadap dua pejabat MK tersebut. Pasalnya Janedjri dianggap mengetahui proses pembuatan surat palsu dan Triyono yang menangani perkara di MK. Saat ditanya apakah dua pejabat MK itu akan dijadikan sebagai tersangka, Anton tidak menjawabnya dengan tegas, "Itu nanti saja, yang pasti mereka diperiksa sebagai saksi untuk memperkuat penetapan tersangka Zainal Arifin Hoesein (mantan panitera pengganti MK)," kelitnya.

Apakah Ketua MK, Mahfud MD yang merupakan atasan dari kedua pejabat MK itu juga akan diperiksa penyidik? "Jangan dulu lah, yang lain saja," ucapnya sambil tersenyum kecil.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus surat palsu MK yaitu mantan juru panggil MK, Mashuri Hasan dan mantan panitera pengganti, Zainal Arifin Hoesein. Mashuri dan Zainal menjadi tersangka karena dianggap terlibat dalam pembuatan surat tertanggal 14 Agustus 2009 yang dinyatakan palsu.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement