REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Sindiran Partai Demokrat (PD) atas fraksi yang belum mem-PAW-kan kadernya yang tersangkut masalah hukum dijawab oleh PKS. Setidaknya, ada dua kader PKS yang digantikan posisinya sebagai anggota Dewan karena kesalahan hukum dan kode etik yang telah dilanggar. Yakni Misbakhun dan Arifinto.
Sekjen PKS, Anis Matta, mengatakan PKS sudah mengajukan pengganti untuk kedua orang tersebut. “Saat ini proses pergantian antar waktu (PAW) keduanya sedang diproses di KPU,” katanya saat ditemui wartawan, Jumat petang (9/9).
PAW Misbakhun dan Arifinto disatukan dengan penggantian anggota FPKS yang meninggal dunia, Yoyoh Yusroh. “Misbakhun ini hanya administrasinya saja yang lama. Yang bersangkutan sudah mengundurkan diri. PAW-nya diproses bersama pengganti Ustazah Yoyoh Yusroh dan Arifinto," katanya.
Penggantinya, lanjutnya, diambil dari dapil masing-masing. Pengganti Misbakhun yakni dr Firdaus. Sedangkan, Arifinto digantikan oleh dr Madani. “Untuk pengganti Yoyoh Ustroh yakni Indra,” katanya.
Ia mengakui Misbakhun masih menerima gaji hingga detik ini. Sebab, belum ada keputusan resmi pemecatan. "Seseorang disebut berhenti begitu keputusan presiden keluar karena dia terima gaji berdasar SK. Jadi, itu berlaku sampai SK-nya turun," tandasnya.