REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pengacara tersangka suap Kemenakertrans Dharnawati, Farhat Abbas mengatakan bukti keterlibatan Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam kasus pencairan dana Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) transmigrasi sangat jelas. Dengan demikian Muhamimin, ujarnya, hingga harus dinonaktifkan sebagai menteri.
"Harapan saya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menonaktifkan Muhaimin sebagai Menakertrans. Namun, lebih baik Muhaimin tahu diri dengan menonaktifkan diri sendiri," kata Farhat. Pendapat itu ia sampaikan dalam alam diskusi publik "Adakah Rekayasa Kasus di Tubuh KPK", di Galeri Cafe, Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta Pusat, Senin (12/9).
Namun, untuk kondisi saat ini tipe pimpinan yang mau mundur sendiri sangat sulit.
"Pimpinan sekarang biasanya menyalahkan anak buah. Kalau diperiksa, dia menyalahkan KPK," imbuhnya.
Farhat juga meminta KPK untuk segera menahan Muhaimin. Sebab, kalau tidak bisa dianggap ada main-main di tubuh KPK. "Kita tunggu dua minggu ke depan, apakah Muhaimin yang main-main atau KPK yang ada main-main," tegasnya.
Menurut dia, tidak sulit menetapkan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu sebagai tersangka. Pasalnya, orang-orang yang terlibat dalam kasus itu adalah merupakan bawahannya di Kemenakertrans.
"Memang komunikasi klien saya tidak dengan Muhaimin, tetapi dengan I Nyoman Suisanaya dan Dadong Irbarelawan, tetapi semua komunikasi mengarah kepada Muhaimin. Ada bukti SMS nya. Uang yang diminta dari klien saya sebesar Rp1,5 miliar sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) dan uangnya buat Muhaimin. Kalau buat Dadong untuk apa?," kata Farhat.
Terkait penggeledahan di rumah Dharnawati, tambah dia, KPK menundanya dengan alasan ada pemeriksaan yang lain.
Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar menyatakan dirinya siap bertanggung jawab atas kasus Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) sebesar Rp500 miliar yang telah menjerat dua pejabat kementerian tersebut.
"Saya bertanggung jawab dalam mengusulkan, dan mengawal proyek tersebut, namun permasalahan pokoknya harus diketahui terlebih dahulu," kata Muhaimin Iskandar, di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, Kamis (8/9).
Muhaimin mengatakan, proyek senilai Rp500 miliar tersebut pelaksanaannya di daerah, dan bukan dinas tenaga kerja yang menanganinya, meskipun PPID ini berada di lokasi transmigrasi.
"Ini merupakan keputusan Kementerian Keuangan bersama dengan Badan Anggaran yang menguntungkan transmigrasi, dan dalam Badan Anggaran tersebut juga ada wakil dari Komisi IX," tambah Muhaimin.
Muhaimin menambahkan, beberapa daerah penerima dana PPID ini antara lain Papua Barat, Sulawesi Selatan, dan daerah lainnya.